Sosiologi Hukum

Ø Ruang lingkup objek kajian sosiologi hukum > dipengaruhi disiplin ilmu :

-          Filsafat hukum

-          Ilmu hukum

-          Sosiologi

Ø  Filsafat hukum menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran positivism,Hans Kelsen melalui Teori Stufenbau “hukum itu bersifat hirarkis”

Ø  Stratifikasi derajat hukum : paling bawah adalah putusan badan peradilan,atasnya adalah UU dan kebiasaan,diatasnya lagi adalah konstitusi dan paling atas adalah Grundnorm

Ø  Hans Kelsen > tidak menjelaskan Grundnorm merupakan penafsiran yuridis dan menyangkut hal metayuridis

Ø  Sosiologi hukum dapat mengungkapkan masalah dari pertanyaan Grundnorm

Ø  Grundnorm adalah dasar atau basis social dari hukum yang merupakan salah satu objek pembahasan dalam sosiologi hukum.

 

Sosiologi hukum merupakan ilmu kenyataan

Ø  Objek,metode dan nilai kemanfaatan

Ø  Sosiologi hukum > menggeluti dunia nyata,empiris,langsung ke objek,ke masyarakat

Ø  Mempelajari tentang realitas bukan idealitas,das sein (dunia nyata),emperis,langsung ke objek,ke masyarakat

Ø  Ilmu ini mempelajari tentang realias,bukan idealistis ,das sein (dunia nyata) bukan das sollen (dunia abstrak)

Ø  Terjun ke masyarakat > berhadapan dengan seperangkat perilaku orang,institusi social

Ø  Sosiologi hukum > melihat hukum sebagai perangkat perbuatan,tindakan,perilaku

Ø  Donald Black > analisis hukum tidak saja meliputi sustansial tapi juga sosiologis

 

Law in Action

Ø  Sosiologi hukum (rechtsociologie),cabang ilmu pengetahuan  yang memahami,mempelajari,menjelaskan secara analitis emperis tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.

Ø  UU No 1 tahun 1974 tentan perwalian,pasal 6 ayat (1) perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ; ayat (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapat izin kedua orang tua ;

Ø  Pasal 7 ayat (2) : dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

 

Apa itu Grundnorm?

·         Hans Kelsen tidak menyebutkan penjelasan,hanya merupakan perhatian yuridis dan hanya menyangkut hal-hal yang bersifat metayuridis

·         Grundnorm : dasar/basis social dari hukum yang merupakan objek pembahasan sosiologi hukum (Zainuddin Ali,2012 : 2-3)

 

Aliran-aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosiologi hukum

1.       Mazhab sejarah : von Svigni mengungkapkan bahwa hukum itu tidak dibuat akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat (voksgeist)

2.       Aliran utility,yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham mengungkapkan bahwa “hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat,guna mencapai hidup yang bahagia”

3.       Aliran sociological jurisprudence dari Eugen Ehrlich konsepsinya “hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”.

4.       Aliran pragmatic legal realism dari Roscoe Pound,konsepnya “law as a tool of social engineering”.

 

Tokoh Sosisologi Hukum di Indonesia

1.       Prof. Dr. Soerjono,SH,MA

Sosiologi hukum adalah meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum secara factor social yang mempengaruhinya.

ü  Menulis disertasi 1977,kesadaran dan kepatuhan hukum

ü  Kesadaran hukum adalah kesadaran/ilai-nilai yang terdapat didalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Kesadaran hukum terkait dengan kebudayaan hukum.

ü  Perasaan hukum adalah penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat

ü  Kepatuhan hukum merupakan proses internalisasi yang dimulai pada saat seseorang diharapkanpada polaperilaku baru sebagaimana diharapkan oleh hukum pada situasi tertentu.

ü  Menyampaikan pidato pengukuhan (1983) tentang factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu UU,penegakan hukum,sarana/fasilitas,masyarakat dan kebudayaan (nilai-nilai)

ü  Penegakkan hukum sebagai proses penerapan diskresi berada antara hukum dan moral

ü  Membentuk studi hukum dan masyarakat (1984)


2.       Prof.Dr. Satjipto Rahardjo,SH

ü  Menulis disertasi  1979 : hukum dan perubahan social

ü  Pengkajian hukum dalam konteks perubahan social

ü  Penggunaan system hukum Hindia Belanda melayani struktur masyarakat yang berbeda dari masyarakat Indonesia sekarang yang mengakibatkan ketimpangan di bidang politik,ekonomi dan hukum (the law of the non transferability of law)

Mempelajari system hukum dalam perubahan social memberikan manfaat pada ukuran dan penilaian serta harapan yang dialamatkan pada hukum itu

Manfaat telaah social terhadap hukum (pidato pengukuhan tahun 1980)

 

3.       Prof. Soetandyo Widnyosoebroto,MP A

·         Penulis sejarah hukum colonial ke hukum nasional

·         Hukum sebagai gejala social emperik dapat dipelajari di suatu pihak sebagai :

(1)    Independen variable yang menerbitkan efek pada berbagai aspek kehidupan social.

Studi : law in action and legal impact

(2)    Dependen variable resultante berbagai ragam kekuatan dan proses social. Law in process. Karya ilmiahnya dibukukan dengan judul : HHukum Paradigma,Metode dan Dinamika Masalah.

 

Kekhasan Sosiologi Hukum

·         Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum seperti membuat undang-undang,praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan praktek itu demikian terjadi,factor apa yang mempengaruhi,latar belakang dsb. Cara ini oleh Max Webber dinamakan sebagai interpretative understanding tidak dikenal dalam study hukum yang konvensional.

·         Dalam studi perundang-undangan,sosiologi hukum secara mendalam berusaha mengungkap factor-faktor apa yang mempengaruhi efektifitas UU,mengapa orang-orang mentaati hukum,golongan mana diuntungkan dan dirugikan dengan dikeluarkannya UU tertentu dsb. Sedemikian rupa,sehingga dapat dipahami benar perhatian dan objek penyidikan sosiologi hukum (Soedjono Dirdjosisworo,1999 : 51-55)

 

Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Penegakan Hukum

Efektifitas hukum alam masyarakat :

Ø  Daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum

Ø  Efektifitas hukum > mengkaji kaidah hukum harus memenuhi syarat,berlaku secara yuridis,berlaku secara sosiologis,dan berlaku secara filosofis

Ø  Factor-faktor yang mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat :

(1)    Kaidah hukum/peraturan itu sendiri

(2)    Petugas/penegak hukum

(3)    Sarana/fasilitas yang digunakan dalam penegak hukum

(4)    Kesadaran masyarakat (Zainuddin Ali 2005 : 62-70)

(5)    Factor budaya hukum (Soerjono Soekanto,2005 : 8)

 

Kaidah Hukum

Ø  Berlakunya hukum sebagai kaidah

1)      Kaidah hukum berlaku secara yuridis,apabila penemuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya/terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan

2)      Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebu efektif : artinya kaidah tersebut dapat dipaksaan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat (teori kekuasaan) atau kaidh itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat

3)      Kaidah hukum berlaku secara filosofis > sesuai dengan hukum sebagai nilai positif yang tertinggi

Ø  Kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsure diatas

 

Penegak Hukum

·         Orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang angat luas,sebab menyangkut petugas pada strata atas,menengah dan bawah

·         Petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut :

ü  Sampai sejauh mana petugas terikat driperatuar-peraturan yang ada?

ü  Sampai batas-batas mana petugas memberikan kebijakan?

ü  Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat?

ü  Sejauh manakah sinkronasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas kepada wewenangnya

 

Hukum : Antara Das Sollen dan Das Sein

·         Soerjono Soekanto,terdapat 4 indikator kesadaran hukum :

-          Pengetahuan hukum

-          Pemahaman hukum

-          Sikap hukum

-          Pola perilaku hukum

·         Paul Scholten > kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada,sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

 

Supremasi Hukum Dalam Proses Reformasi

A.      Nilai kemanfaatan daam mempelajari hukum

Ø  Terpuruknya hukum di Indonesia,apakah terdapat nilai kemanfaatan (utility of value) untuk mempelajari dan mempraktikan ilmu hukum

Ø  Profesi hukum membawa konsekuensi pada perbedaan cara pandang tentang pemaknaan filosofis hukum,seperti nilai-nilai keadilan dan kebenaran hukum

Ø  Kaum profesiona hukum sejak awal kaki melangkah bagaimanapun besarnya  materi yang diterima dari memeangkan kasus,tapi dengan cara tidak menghormati nilai-nilai keadilan dan kebenaran,maka sejak saat itulah meletakkan hukum ke posisi yang paling rendah

Ø  Supremasi hukum diawali dari karantina moralitas Hakim Agung Indonesia

Ø  Aspek penilaian : integritas,moralitas,visi,misi,serta ilmu pengetahuan teknis dan profesionalitas

Ø  Moralitas menurut Lawrence Friedman termasuk kategori budaya hukum

Ø  Aspek budaya hukum ini adalah kaidah kesadaran hukum muncul sebagai tingkah laku yang didasari suara batiniah yuridis. Buah ini adala perilaku yang menjungjung tinggi hukum (supremasi hukum) > Karantina Moralitas Hukum

 

Bagaimana reformasi hukum di Indonesia?

Ø  Satjipto Rahardjo menawarkan hukum progresif : meunculnya hukum progresif karena keprihatinan hukum terhadap keadaan hukum di Indonesia. System hukum Indonesia termasuk terburuk di dunia.Lolosnya orang kuat (KKN) dari jeratan hukum

Ø  Hukum progresif : hukum untuk manusia bukan sebaliknya

Ø  Hukum progresif : hukum yang pro rakyat dan pro keadilan

Ø  Tahun 1970 muncul mafia keadilan

Ø  Pada masa orde baru hukum bergeser menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan

 

Runtuhnya Orde Baru 1998

Ø  Indonesia gagal mengangkat hukum ke keadaan ideal (pemberantasan orupsi,komersialisasi)

Ø  Inti kemunduran : kejujuran,empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum langka

Pertanyaan :

(1)    Apa yang salah dengan hukum kita?

(2)    Bagaimana jalan untuk mengatasi?

Ø  Asumsi dasar > pengubahan secara lebih cepat,melakukan pembalikan yang mendasar

Ø  Hukum progresif ditentukan oleh kemampuan mengabdi kepada manusia

Ø  Hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri melainkan untuk manusia

Hukum Progresif : Mendiskusikan Teori

Ø  Hukum progresif meninggalkan tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek

 

Sosiologi Hukum Menurut Perintisnya

Perintis sosiologi hukum

·         Emile Durkhem : hukum merupaka simbo yang paling nyata dalam (visible symbol) dari masyarakat.

Kajian Emperis

Kajian sosiologis bersifat realistis berbeda dengan filsafat hukum bersifat idealistis

Ø  Ilmu sosiologi hukum secara analitis dan emperis menganalisis atau mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya (Serjono Soekanto)

Ø  Satjipto Rahardjo,sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.


Komentar