Hukum Pidana - Aliran Hukum Pidana,Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain & Alasan Penghapusan Pidana

Hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang disebut  hukum pidana umum (algemene strafrecht) dan hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu disebut hukum pidana khusus (bijzondere strafrecht). Hukum pidana khusus ada 4 macam :

-       -   Hukum pidana militer

-       -   Hukum pidana pajak/fiscal

-       -   Hukum pidana ekonomi

-       -   Hukum pidana politik

Tujuan hukum pidana : melindungi kepentingan individual atau HAM,melindungi kepentingan-kepentinga masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak.

Mashab/alirah hukum pidana :

1.       Alirah hukum pidana klasik,ciri-cirinya :

-       -   Titik sentral perhatian hukum pidana dan penegakannya menurut aliran ini adalah perbuatan pelaku kejahatan

-       -  Timbulnya konsep Daad Strafrecht,secara teoritis merupakan akibat dari pengaruh kuat paham indeterminisme yaitu suatu paham yang memandang bahwa manusia dan perbuatan adalah otonom atau mandiri (dalam arti tidak terjadi karena pengaruh factor-faktor lain diluar dirinya) melainkan murni dari pilihannya sendiri.

-       -   Aliran ini dikaitkan dengan salah satu konsep tujuan diadakannya hukum pidana,yaitu melindungi kepentingan yang bersifat luas

2.    -  Aliran hukum pidana modern,cirri-ciri :

-       -   Titik sentral perhatian hukum pidana dan penegakannya

-       -   Timbulmya konsep dead strafrecht secara teoritis adalah akibat adanya pengaruh kuat dari paham determinisme yaitu paham yang memandang bahwa manusia dan perbuatannya adalah sama sekali tidak otonom. Artinya dipengaruhi oleh hal-hal eksternal diluar dirinya

-       -  Aliran ini dikaitkan dengan salah satu konsep tujuan diadakannya hukum pidana yang kedua yaitu melindungi kepentingan yang bersifat perseorangan dari setiap individu warga negara


3.       Aliran hukum pidana neoklasik/neomodern

-       -   Titik sentral perhatian hukum pidana dan penegakannya dalam aliran ini adalah aspek perbuatan pidana dan pelaku dari perbuatan pidana secara seimbang

-       -   Aliran ini dikaitkan dengan salah satu konsep tujuan dibedakannya hukum pidana yang ketiga yaitu melindungi kepentingan-kepentingan yang bersfat kemasyarakatan dan sekaligus juga kepentingan-kepentingan bersifat perseorangan


Macam-macam hukuman

1.  1     Pidana mati

2.  2     Pidana penjara

3.   3    Pidana kurungan

4.   4    Pidana denda

5.   5    Hukuman tutupan : menggantikan hukuman pidana penjara,tambahannya :

-          Pencabutan hak-hak tertentu

-          Pidana perampasan barang-barang tertentu

-          Pidana pengumuman putusan hakim

 

Pembarengan Tindak Pidana > terjadinya 2 atau lebih tindak pidana oleh satu orang,tindak pidana awal dengan berikutnya belum dibatasi oleh satu putusan hakim

Macam-macam cocursus :

1.    -   Cocursus idealis : terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata melanggar beberapa ketentuan hukum pidana

2.   -    Perbuatan berlanjut : terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berkelanjutan

3.    -   Cocursus realis : terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri

 

Kriminologi dengan Hukum Pidana

Kriminologi/ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu social/non normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi social. Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala social di bidang kejahatan yang terjadi di masyarakat atau mengapa terdakwa sampai melakukan perbuatan itu. Kriminolgi mencakup orang-orang yang melakukan kejahatan,mencegah tindak kejahatan,cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan tindak kejahatan.

Perbedaan kriminologi dengan hukum pidana :

-         Hukum pidana memusatkan perhatian pada pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatian pada factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan

-         Kriminoligi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dengan akibatnya.


Persamaan kriminologi dengan hukum pidana :

-         Hukum pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan,hukuman dan perlakuannya,perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan prefentif maupun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi perbuatannya.

Keterikatan : secara teoritik kedua disiplin ilmu ini dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat individual,akan ttapi secara praktek sangat terbatas sekali keterikatan dan pengaruhnya,kriminologi sebagai metascien dari hukum pidana

 

Unsure-unsur tindak pidana :

-      -    Subyek

-      -    Kesalahan

-      -    Bersifat melawan hukum

-      -    Suatu tindakan yang dilarang/diharuskan UU atau perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana

-      -    Waktu,tempat dan keadaan

 

Alasan penghapusan pidana > merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan yang telah melakukan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU pidana (KUHP) tidak dihukum karena :

-     -     Orang yang tidak dapat dipersalahkan

-     -     Perbuatannya tidak lagi perbuatan yang melanggar hukum

Dalam M.V.T menyebut 2 alasan penghapusan pidana :

-          Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terletak pada dirinya sendiri

o   Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna/terganggu karena sakit

o   Umur yang masih muda

-          Alasan tidak dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu,yaitu :

o   Daya paksa

o   Pembelaan terpaksa

o   Melaksanakan UU

o   Melaksanakan perintah jabatan


Komentar