Hukum Perdata - Hukum Orang,Hukum Benda & Hukum Waris
· Klasifikasi
hukum :
- Hukum
public (berkaitan dengan kepentingan umum/oleh negara)
- Hukum
private (hukum perdata) : hukum yang mengatur hubungan penduduk
sehari-hari/hukum yang mengatur hubungan perseorangan atau badan hukum
·
Subjek
hukum :
- - orang
(naturlijk person)
- - Badan
hukum (redit person)
·
Objek
hukum :
- - Benda
- - Jasa
Sejarah
Perancis > Belanda > Indonesia
Ø
Menerapkan
asas konkordasi (menerapkan secara utuh system hukum ke negara jajahannya)
Ø
Perancis
mengkodifikasi hukum Romawi
o
Code civil
> hukum perdata
o
Code penal
> hukum pidana
Ø
Belanda
o
Code civil
> burgelijk wetboek (berlaku di Indonesia sejak 1870)
o
Code penal
> wetboek van straafrecht
Ø
Asas
konkordasi : suaru asas dimana hukum negara jajahan merupakan penerapan
sepenuhnya dari hukum negara penjajahnya.
Ø
Dasar
berlakunya BW di Indonesia
(1) Asas konkordasi (pasal 131 ayat (2)
(2) Pasal II aturan peralihan UUD 1945
Sistematika KUHPerdata
1. Buku I yang berkepala “perihal orang”
2. Buku II yang berkepala “perihal benda”
3. Buku III yang berkepala “perihal perikatan”
4. Buku IV yang berkepala “perihal pembuktian
lewat waktu”
1. Buku I “perihal orang”
-
Subjek
hukum > Bab 1 pasal 2
-
Orang yang
boleh melaksanakan hukum :
a. Orang yang dewasa dan cakap (orang yang
dikategorikan belum dewasa : bab 15 bagian 1 pasal 330)
Orang yang dikatakan cakap : orang yang
tidak ditaruh dibawah pengampuan
Kedudukan KUHPerdata
dengan UU
1. KUH Perdata merupakan terjemahan BW yang
tidak resmi (1957)
2. Hukum kebiasaan DIE NORMATIEVE KRAFT DES
FAKTISCHEN
3. Keputusan hakim dianggap benar (Res Judicata
Pro Veretate Habitur)
Pengertian
·
Menurut
Subekti : hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private
materiil,yaitu sebagai hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan
·
Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan : hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
antara warga negara perseorangan yang satu denganwarga negara lain
·
Widjono
Prodjodikoro : hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang
atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban
HUKUM ORANG
a. Pengertian orang
-
Orang
(person) berarti pembawa hak dan kewajiban (subjek) di dalam hukum. Dimaksud
dengan subyek hukum dapat diartikan sebagai manusia dan badan hukum.
-
Orang juga
berarti keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan
wewnangny,kecakapannya,domisili dan catatan sipil.
Hukum tentang orang
dalam BW diatur dalam buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas
peraturan-peraturan mengenai hubungan-hubungan keluarga yaitu :
Ø
Perkawinan
dan hak-hak kewajiban suami
Ø - Kekayaan
perkawinan
Ø - Kekuasaan
orang tua
Ø - Perwalian
dan pengampuan
b. Orang dalam subjek hukum
-
Sejak
lahir manusia memiliki hak dan kewajiban namun jika ia meninggal hal itu turun
pada ahli warisnya
-
Orang yang
belum cakap :
o
Orang yang
belum dewasa (belum 21 tahun dan belum kawin,apabila perkawinan mereka
dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka mereka tetap dianggap
dewasa)
HUKUM KELUARGA
Prof. Ali Afandi >
hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang
bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan
(perkawinan,kekuasaan oran tua,perwalian,pengampuan,keadaan tak hadir)
Jenis kekeluargaan
- Kekeluargaan
sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang
mempunyai leluhur yang sama
- Kekeluargaan
karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan
antara seorang dengan keluarga sedarah dengan istri (suaminya)
Kedudukan Anak
·
Pasal 42
UU Perkawinan
-
Anak yang
sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
- Anak luar
kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki
ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di
rahimnya,anak tersebut tidak memiliki kedudukan yang sempurna dimata hukum
seperti anak sah pada umumnya
- Anak tidak
sah adalah anak yang tidak dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah
Hubungan Keperdataan
Anak luar kawin hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
- Sesuai
dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 43 ayat 1 dikatakan
“anak yang dilahirkan diluar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”.
Putusan MK RI No
46/PUU-VII/2010 terhadap ibu kandung dan ayah biologis
- Pasca
keluar putusan MK menegaskan putusan pengujian pasal 43 ayat (1) UU No 1 th
1974 tentang perkawinan yang menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiiki
hubungan hukum dengan ibunya,tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah
biologis,menurut MK,seharusnya dibaca “anak yang dilahirkan diluar perkawinan
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan
laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan
darah,termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Faktanya : DPR dan pemerintah telah menyetujui bersama UU perubahan
atas UU No. 1 th 1974 tentang perkawinan untuk disahkan menjadi UU. Dalam UU no
16 th 2019 tentang perubahan atas UU No 1 th 1974 tentang Perkawinan pasal 43
ayat (1) tersebut diatas TIDAK DIUBAH walaupun sudah dilakukan uji materiil.
Kekuasaan Orang Tua
- Pasal 47 UU Perkawinan : “seorang anak yang belum
mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.”
- Pencabutan
kekuasaan orang tua (pasal 49) : sangat melalaikan kewajiban-kewajibannya
terhadap anaknya,berkelakuan buruk sekali
- Larangan
kekuasaan orang tua : orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan
barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan
anak itu menghendakinya.
Perwalian
Pasal 50 (1) UUP
1. Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
2. Berada dibawah kekuasaan wali
Yang dapat menunjuk wali : orang tua yang menjalankan kekuasaan orang
tua sebelum meninggal dengan surat wasiat atau lisan dihadapan 2 (dua) orang
saksi
Kewajiban wali :
1. - Wajib mengurus anak yang dibawah
penguasaannya dan harta benda sebaik-baiknya
2. - Membuat daftar harta benda anak dan mencatat
perubahan harta benda ana
3. - Bertanggung jawab atas harta benda anak yang
berada dibawah perwaliannya,serta keruian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya
Larangan wali : tidak
diperolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau yang belum pernah
melansungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Kedewasaan
- BW : belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin
sebelumnya
- UU No 1 th
1974 tentang perkawinan : anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang
tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya
Pendewasaan
Pengertian
- Ridwan
Syahrani : cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang
belum mencapai umur 21 tahun. Memberikan kedudukan hukum sebagai orang dewasa
kepada orang-orang yang belum dewasa.
- Subekti :
pernyataan tentang seseorang yang belum dewasa sepenuhnya atau hanya untuk
beberapa hal dipersamakan dengan seseorang yang sudah dewasa.
- Abdul
Kadir Muhammad : upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan belum
dewasa baik keseluruhan maupun hal-hal tertentu
- UU No 23 tahun
2006 sebagaimana diubah dengan UU No 24 tahun 2003 tentang Administrasi
Kependudukan : 17 tahun
- Pasal 39
dan 40 UU tentang No 30 th 2004 tentang jabatan notaries yang mengatur bahwa
syarat menjadi pengadap dan juga saksi adalah 18 tahun
- UU No 11
tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dalam pasal 1 angka 3,angka
4,angka 5 diatur : anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah
berumur 12 tahun,tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak
pidana ; anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur
18 tahun yang mengalami penderitaan fisik,mental,dan/atau kerugian ekonomi yang
disebabkan oleh tindak pidana ; anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah
anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan daya guna kepentingan
penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu
perkara pidana yang didengar,dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
Jenis pendewasaan :
- Pendewasaan
penuh yang diberikan dengan surat pernyataan dewasa kepada orang yang telah
berumur 20 tahun yang diberikan oleh pemerintah (presiden) setelah mendengarkan
pertimbangan dari MA
- Pendewasaan
terbatas yang diberikan kepada orang yang telah mencapai usia 18 tahun oleh
pengadilan negeri setempt atas permintaan yang bersangkutan
Pengampuan
Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat
pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk
bertindak didalam lalu lintas hukum,karena dianggap tidak cakap maka guna
menjamin dan melindungi hak-hak nya,hukum memperkenankan seseorang untuk dapat
bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan.
Alasan untuk menempatkan seseorang dibawah pengampuan (pasal 433 KUH
Perdata) :
1. - Sakit ingatan (gila),dungu dan gelap mata
2. - Lemah kekuatan jiwa (pikiran)
3. - Boros
Ø
Lemah
kekuatan jiwa (pasal 434 ayat 3) menurut subekti arti sebenarnya,terlalu lanjut
umur,sakit keras dan cacat
Ø
Pemborosan
adalah pengeluaran luar biasa serta menghabiskan kekayaan secara tidak
bertanggung jawab
Ø
Hanya
orang dewasa dapat ditempatkan dibawah pengampuan
Ø
Seseorang
dibawah umur tidak dapa ditempatkan dibawah pengampuan karena ia mempunyai
seorang wakil dalam urusan hukum yaitu orang tua yang menjalankan kekuasaan
orang tua (pasal 462)
Ø
Orang yang
dapat mengajukan permohonan agar seseorang ditempatkan dibawah pengampuan :
(1) Anggota keluarga dari orang yang dimohonkan
(2) Suami/istri
(3) Jaksa
Akibat Pengampuan
Kedudukannya dianggap
oleh UU sama dengan seseorang dibawah umur,jadi tidak cakap (pasal 452).
Walaupun pasal 446 ayat 2 mengatakan bahwa segala tindak perdata yang dilakukan
oleh seseorang kurandrus setelah permulaan pengampuan adalah batal demi UU
namun dalam kenyataan kebatalan harus dimintakan kepada hakim.
Pengangkatan Pengampu
-
Pengangkatan
ini baru dapat dilakukan jika keputusan pengampuan telah mempunyai kekuatan
hukum (pasal 449 ayat 1)
-
Pengampu
diangkat oleh pengampu oleh hakim,hal ini diberitahukan kepada BHP,instansi
inilah yang diperintahkan untuk menjadi pengampu-pengawas (pasal 449 ayat 1 dan
2). Dalam kejadian ini pengurus khusus sementara berhenti dan ia diwajibkan
member pertanggungjawaban kepada pengampu,pertanggungjawaban diberikan kepada
BHP (pasal 449 ayat 4).
- Kecuali
ada alasan yang berbobot untuk mengangkat orang lain sebagai pengampu,suami
atau istri dianggap sebagai pengampu bagi istri/suaminya (pasal 451).
- Seorang
pengampu demi UU menjadi wali anak-anak sah di kurandus,jika kurandus yang
sebelumnya ditempatkan dibawah pengampuan,menjalankan kekuasaan orang
tua/perwalian dan orang tua yang lain (jika ia tidak diangkat sebagai pengampu)
dipecat atau dibebaskan sebagai wali/kekuasaan orang tua.
- Jika
pengampuan dihentikan oleh hakim dan bekas kurandus memperoleh kembal kekuasaan
orang tua/perwalian,maka perwalian pengampu juga berhenti (pasal 453).
- Seorang anak
dibawah umur seorang kurandus dapat menikah dan membuat perjanjian nikah dengan
memperhatikan (ijin/bantuan orang tua
lain,atau kakek/nenek/curator ditambah BHP,pasal 458).
HUKUM BENDA
Pengertian benda
(1) Dalam arti luas : perkataan benda (zaak)
adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh orang. Yang berarti benda sebagai
obyek dalam hukum. Ada juga perkataan benda dipakai dalam arti yang
sempit,yaitu sebagai barang yang dapat dilihat saja,ada juga dipakai jika yang
dimaksud kekayaan orang.
(2) Dalam KUHPerdata (pasal 499) : benda (zaak)
adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Ø
Yang dapat
menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak,seperti
hak cipta,paten,merek dan lain-lain.
Ø
Pengertian
benda dalam KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor,tanah
dan lain-lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta,paten,tidak
diatur dalam KUHPerdata melainkan diatur dalam UU tersendiri.
(3) Menurut para ahli
- Prof.
Soediman Kartohadiprodjo : benda adalah semua barang yang berwujud dan hak
- Prof.
Subekti : benda ialah segala sesuatu
yang dapat dihaki oleh orang dan perkataan dalam arti sempit ialah sebagai
barang yang dapat terlihat saja
- Prof. Sri
Soedewi Masjhoen Sofwan : benda ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap
dengan panca indra tapi barang tak berwujud termasuk benda juga.
- Prof. L.J.
Van Apeldoorn : benda dalam arti yuridis adalah sesuatu yang merupakan obyek
hukum.
- Dalam KUH
Perdata kata zaak mempunyai dua arti yaitu barang berwuju dan bagian daripada
harta kekayaan,yang termasuk zaak selain daripada barang yang berwujud juga
berupa hak tertentu sebagai barang yang tidak bereujud.
Hukum Benda
- Prof.
Soediman Kartohadiprodjo : hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang
mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
- Prof. L.J.
Van Apeldoorn : hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
- Prof. Sri
Soedewi Masjchoen Sofuan yang diatur dalan hukum benda ialah pertama-tama
mengatur pengertian dari benda,kemudian pembedaan macam-macam benda dan
selanjutnya bagian yang terbesar mengatur macam-macam hak kebendaan.
- Hukum
benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan
yang sifatnya mutlak.
System Hukum Benda
- System
pengaturan hukum benda : system tertutup,artinya orang tidak dapat mengadakan
hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetaokan dalam UU.
- Jadi hanya
dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam UU
saja.
- Hal ini
berlawanan dengan system hukum perikatan dimana hukum perikatan maupun
perjanjian mengenai apapun juga baik yang yang sudah ada aturannya dalam UU
maupun yang belum. Jadi siapapun boleh mengadakan perikatan atau perjanjian
mengenai apapun juga. Hukum perikatan mengenai perjanjian asas kebebasan
berkontrak. Namun demikian,berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi
oleh UU,kesusilaan,dan ketertiban umum.
Macam-macam benda
Menurut pasal 540
KUHPerdata,tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau tak bergerak.
1. Benda bergerak : benda-benda karena sifatnya
atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda bergerak,misalnya kebendaan
surat-surat berharga dsb. Kebendaan bergerak bersifat kebendaan yang dapat
dipindah/dipindahkan (pasal 509 KUHPdt). Menurut pasal 505 KUH Perdata benda
bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
2. Benda tidak bergerak : benda-benda yang
karena sifatnya,tujuan pemakaiannya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai
benda tak bergerak misalnya tanah,bangunan dan sebagainya.
Menurut Djaja S.
Meiliala,benda dapat dibedakan atas :
a. - Benda berwujud dan tidak berwujud (pasal 503
KUHPdt)
b. - Benda bergerak dan tidak bergerak (pasal 504
KUHPdt)
c. - Benda dapat dipakai habis dan benda tidak
dapat dipakai habis (pasal 505 KUHPdt)
d. - Benda yang sudah ada dan benda yang aka nada
(pasal 1334 KUHPdt)
e. - Benda dalam perdagangan dan diluar
perdagangan (pasal 537,1444 dan 1445 KUHPdt)
f. - Benda
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)
g. - Benda trdaftar dan tidak terdaftar (UU Hak
Tanggunagn,lidusia)
h. - Benda atas nama dan tidak atas nama (pasal
613 KUHPdt,UUPA dan PP No.24 th 1997 tentang pendaftaran tanah)
Dari
pembedaan diatas yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan tidak
bergerak,serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.
Pentingnya
pembedaan ini terletak pada pembuktian pemiliknya (untuk ketertiban umum).
Benda terdaftar dibuktikan dengan tanda pendaftaran,atau serifikat atas nama
pemiliknya,sedangkan untuk benda tidak terdaftar (tidak atas nama) berlaku
asas-asas yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya.
· Contoh
benda terdaftar : kendaraan
bermotor,tanah,kapal,hak cipta,hak tanggunagn,fidusia,telepon,dll. Benda tidak
terdaftar (tidak atas nama) adalah benda-benda bergerak yang tidak slit
pembuktian pemiliknya karena berlaku asas-asas yang menguasai dianggap sebagai
pemiliknya,seperti alat-alat rumah tangga,pakaian,perhiasan.
· Benda
terdaftar atas nama : benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau
sertifikat nama pemiliknya missal tanah,rumah,hak cipta.
Hak Kebendaan
1. Djaja S. Meilala : hak mutlak atas suatu
benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga.
2. Subekti : suatu hak kebendaan (zakelijk
recht) iaah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda,kekuasaan nama dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
3. Menurut Van Apeldoorn,hak-hak kebendaan
adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda,kekuasaan langsung berarti ada terdapat suatu hubunga yang langsung
antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.
4. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menyatakan
hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu enda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun
juga.
#hak
kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.
Hak
kebendaan dibedakan menjadi 2 :
1. Hak menikmati seperti bezit,hak memungut
(pakai) hasil,hak pakai dan mendiami
2. Hak memberikan jaminan seperti
gadai,fiduisa,hak tanggungan,hipotek dan system resi gudang
Macam-maca hak
kebendaan
Hak kebendaan yang
bersifat memberikan kenikmatan : hak milik,hak memungut hasil,hak pakai dan
mendiami
Hak kebendaan yang
bersifat member jaminan : gadai,fidusia,hipotek,hak tanggungan,system resi
gudang
Bezit
Bezit adalah hak
seseorang yang menguasai suatu benda baik langsung maupun dengan perantara
orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri.
Syarat adanya suatu
bezit :
1. - Adanya corpus,yaitu harus ada hubungan
antara orang yang bersangkutan dengan bendanya
2. - Adanya animus yaitu hubungan antara orang
dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut
Cara memperoleh bezit
Menurut pasal 540 KUH
Perdata,cara-cara memperoleh bezit :
1. Dengan jalan occupotio (pengambilan benda)
artinya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezt lebih dahulu.
Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri mengambil barang secara
langsung.
2. Dengan jalan tradition (pengoperan) artinya
memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang mem-bezit lebih dahulu. Jadi
bezit didapat karena penyerahan dari oranglain yang sudah menguasainya terlebih
dahulu
· Disamping
dua cara itu,bezit dapat diperoleh melalui warisan
Hak Milik
Cara memperoleh dan
memperalihkan hak milik :
Pasal 570 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak-hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya asalkan tidak bertentangan dengan UU atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untu itu dan asal tidak mengganggu hak orang lain,kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan UU.
Hak milik memberikan 2 hak dasar pada pemegangnya :
1. - Hak untuk menikmati kegunaan dari suatu
benda
2. - Hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan
itu dengan kedaulatan sepenuhnya,yang berarti pemegang hak milik bebas untuk
menjual,menghibahkan,menyerahkan benda yang dimilikinya kepada siapapun juga
selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang memaksa dan/atau
melanggar kepentingan umum atau hak orang lain. Termasuk pula didalamnya untuk
membebankan,meletakkan hak kebendaan lainnya,menjaminkan atau menggunakan benda
tersebut sebagai jaminan.
Ciri-ciri hak milik :
1. - Hak milik merupakan hak induk terhadap hak
kebendaan yang lain,sedangkan hak kebendaan lain merupakan hak anak terhadap
hak milik
2. - Hak milik dilihat dari segi kualitasnya
merupakan hak yang selengkap-lengkapnya
3. - Hak milikbersifat tetap,artinya tidak akan
lenyap terhadap hak kebendaan lain sedangkan hak kebendaan yang lain dapat
lenyap jika menghadapi hak milik
4. - Hak milik merupakan hak yang paling pokok
(utama),sedangkan hak kebendaan lain hanya merupakan bagian daripada hak milik.
Hukum Waris
Hukum waris adalah salah satu bagian dari hukum perdata,belum terdapat
kodifikasi. Hal ini berarti bahwa bagi berbagai golongan penduduk Indonesia
masih berlaku ukum yang berbeda-beda.
Hukum waris yang berlaku di Indonesia :
1) Hukum waris adat,sampai sekrang hukum wais adat pada masing-masing daerah
masih diatur secara berbeda-beda
2) Hukum waris Islam,bagi mereka yang beragama Islam
3) Hukum waris barat,bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata barat berlaku ketentuan dalam KUH Perdata.
Hukum waris diatur bersama-sama dengan hukum benda,alasannya :
a. - Hukum waris dianggap sebagai suatu hak
kebendaan (pasal 528 KUHPerdata)
b. - Hak waris merupakan salah satu cara yang
ditentukan secara limitative oleh UU untuk memperoleh hak milik (pasal 584 KUH
perdata)
Istilah Pengertian
Hukum Waris
1. Wirjono Prodjodikoro,mempergunakan istilah
hukum waris. Hazairin mempergunakan hukum warisan dan Soepomomengemukakan
istilah hukum waris.
2. Hukum waris (Soepomo,1966 : 72 ) Hukum waris
itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud
benda dari suau angkatan manusia kepada turunannya.
Istilah dalam proses
pewarisan
1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia
dan meninggalkan harta kekayaan pada orang lain
2. Ahli waris adalah orang yang berhak atas
harta kekayaan atau warisan
3. Harta warisan adalah kekayaan yang
ditinggalkan berupa aktiva dan pasiva
4. Pewarisan adalah proses beralihnya harta
kekayaan (hak dan kewajiban) seseorang kepada para ahli waris.
Menurut Hilman
Hadikusuma,istilah pewarisan mempunyai 2 pengertian atau makna :
1. - Berarti penerusan atau penunjukkan para
waris ketika pewaris masih hidup
2. - Berarti pembagian harta warisan setelah
pewaris meninggal. Selanjutnya beliau berpendapat berkaitan dengan peristilahan
tersebut bahwa warisan menunjukan harta kekayaan dari orang yang telah
meninggal,yang kemudian disebut pewaris baik harta itu telah dibagi-bagi atau
masih dalam keadaan tidak terbagi.
System Keturunan
Hukum waris yang ada
dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum.
Bentuk dan system hukum waris waris sangat erat kaitannya dengan bentuk
masyarakat dan sifat kekeluargaan. Sedangkan system kekeluargaan pada
masyarakat Indonesia berpokok pangkal pada system menarik garis keturunan.
Bentuk masyarakat dan system kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut
system keturunan yaitu :
1. 1 System patrilineal/system kebapakan : pada
prinsipnya system yang menarik garis keturunan ayat atau garis keturunan nenek
moyang yang laki-laki. System ini di Indonesia terdapat pada masyarakat di
Tanah Gayo,Alas,Batak,Ambon,Bali.
2. 2 System matrilineal/sifat keibuan : system
yang menarikmgaris keturunan dari nenek moyang perempuan. Kekeluargaan
yangbersifat keibuan ini di Indoesia hanya terdapat di satu daerah yaitu
Minangkabau.
3. 3 System bilateral atau parental (ifat kebapak
ibuan) : menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun ibu sehingga
dalam kekeluargaan semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara
pihkan ibu dan pihak bapak. Contohnya di Jawa,Lombok,Riau,Sumatera Selatan.
Subyek Hukum Waris
1. - Pewaris
2. - Ahli waris
Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri atau mewaris secara langsung,missal jika ayah meninggal maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris.
Menurut
KUHPer penggolongan ahli waris adalah :
a.1
golongan pertama yaitu anak-anak beserta keturunannya dalam garis lurus
kebawah. Mulai tahun 1935 hak mewaris suami atau istri yang hidup terlama
disamakan dengan seorang anak atau istri yang hidup terlama disamakan dengan
seorang anak yang sah
a.2
golongan kedua,orang tua dan saudara-saudara pewaris pada asasnya bagian orang
tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris,tapi ada jaminan dimana
bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan
a.3
golongan ketiga,pasal 853 dan 854 KUHPer dalam hal tidak ada golongan pertama
dan kedua maka harta peninggalan harus dibagi menjadi 2 (kloving),setengah
bagian untuk kakek-nenek pihak ayah,setengah lagi untuk kakek nenek pihak ibu
a.4
golongan keempat sanak keluarga si pewarisan dalam garis menyimpang sampai
derajat ke 6.
B. Ahli waris
berdasarkan penggantian disebut juga sebagai ahli waris tidak langsung
(cucu-cucu pewaris)
b.1
penggantian dalam garis lurus kebawah,hanya orang-orang yang sudah meninggal
saja yang dapat digiantian
b.2
penggantian dalam garis kesamping ,tiap saudara kandung atau tiri yang
meninggal lebih dulu digantikan oleh sekalian anaknya
b.3
penggantian dalam garis samping yang melibatkan menggantikan anggota-anggota
keluarga yang lebih jauh missal paman atau keponakan jika meninggal lebih dulu
digantikan oleh turunannya
C. Pihak ketiga yang
bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan,dalam hal ini kemungkinan
timbul karena KUHPer terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli
waris tapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu
testament atau wasiat.
Hak pewaris : timbul
sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti sebelum pewaris meninggal dunia
berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah wasiat.
1. Erfstelling,suatu penunjukkan sau atau
beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau seluruh harta
peninggalan
2. Legaat,pemberian hak kepada seseorang atas
dasar wasiat khusus yaitu berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu,hak
atas seluruh dari satu macam benda tertentu.
Orang yang menerima
legaat disebut legataris
Bentuk testament :
1. - Openbar testament,testament yang dibuat oleh
seseorang notaries dengan dihadiri 2 orang saksi
2. - Olographis testament,testament yang ditulis
oleh si calon pewaris sendiri kemudian diserahkan kepada seorang notaries untuk
disimpan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi
3. - Testament rahasia
Kewajiban pewaris :
merupakan pembatasan terhadap haknya yang ditentukan UU. Ia harus mengindahkan
adanya legitieme portie yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang
tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Hak Ahli Waris
Ahli waris setelah terbuka
warisan diberi hak untuk menentukan sikap :
1. - Menerima secara penuh,yang dapat dilakukan
secara tegas atau secara lain. Secara tegas,jika penerimaan tersebut dituangkan
dalam suatu akta yang membuat penerimanya sebagai ahli waris secara
diam-diam,jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai
ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan penerimaan terhadap
warisan yang meluang,yaitu dengan mengambil,menjual atau melunasi hutang
pewaris.
2. - Menerima dengan reserve (hak untuk menukar)
3. - Menolak warisan in mungkin jika jumlah harta kekayaan hak untuk menikmati harta peninggalan Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan negeri setempat.
Kewajiban ahli waris
1. - Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum
harta peninggalan dibagi
2. - Mencari cara pembagian yang sesuai dengan
ketentuan,dll
3. - Melunasi hutang pewaris jika pewaris
meninggalkan hutan
4. - Melaksanakan wasiat jika ada
Pembagian warisan :
1. - Tidak seorang ahli waris dapat dipaksa
membiarkan harta warisan tidak terbagi
2. - Pembagian harta warisan dapat dibagi
sewaktu-waktu
3. - Dibuka kemungkinan untuk mempertangguhkan
pembagian harta warisan dengan jangka waktu 5 tahun. Tenggang waktu ini dapat
diperpanjang 5 tahun lagi dengan persetujuan ahli waris.
Harta warisan yang tak
terurus
Tugas balai harta
peninggalan (BHP) :
1. - Wajib membuat perincian atau inventarisasi
tentang kedaan harta peninggalan,yang didahului dengan penyegelan barang-baran
2. - Wajib membereskan warisan dalam arti menagih
piutang-piutang pewaris dan membaya semua htang pewaris,apabila diminta oleh
pihak yangberwajib,BPH juga wajib memberikan pertanggung jawaban
3. - Wajib memanggil ahli waris yang mungkin
masih ada melalui surat abar atau panggilan resmi lainnya. Apabila dalam jangka
waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan,belum juga ada ahli waris yang
tampil kemuka,BHP akan memberikan pertanggungjawaban atar pengurusan itu kepada
negara,selanjutna harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik
negara.
Ahli Waris yang Tidak
Patut Menerima Warisan
1. - Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim
telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba
membunuh pewaris
2. - Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim
telah dihukum karena ipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa
pewaris difitnah melakukan kejahatab yang diancam hukuman penjara 4 tahun atau
lebih
3. - Ahli waris yang dengan kekerasan telah
nyata-nyata nya menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik
kembali surat wasiat
4. - Seorang ahli waris yang telah
menggelapkan,memusnahkan dan memalsukan surat wasiat. Apabila ternyata ahli
waris yang tidak patut ini menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan
dan ia berpura-pura sebagai ahli waris ia wajib mengembalikan semua yang
dikuasainya termasuk hasil-hasi yang telah dinikmatinya.
Komentar
Posting Komentar