Hukum Perdata - Hukum Orang,Hukum Benda & Hukum Waris

·      Klasifikasi hukum :

-      Hukum public (berkaitan dengan kepentingan umum/oleh negara)

-      Hukum private (hukum perdata) : hukum yang mengatur hubungan penduduk sehari-hari/hukum yang mengatur hubungan perseorangan atau badan hukum

·         Subjek hukum :

-      -    orang (naturlijk person)

-      -    Badan hukum (redit person)

·         Objek hukum :

-      -    Benda

-       -   Jasa

 

Sejarah

Perancis > Belanda > Indonesia

Ø  Menerapkan asas konkordasi (menerapkan secara utuh system hukum ke negara jajahannya)

Ø  Perancis mengkodifikasi hukum Romawi

o   Code civil > hukum perdata

o   Code penal > hukum pidana

Ø  Belanda

o   Code civil > burgelijk wetboek (berlaku di Indonesia sejak 1870)

o   Code penal > wetboek van straafrecht

Ø  Asas konkordasi : suaru asas dimana hukum negara jajahan merupakan penerapan sepenuhnya dari hukum negara penjajahnya.

Ø  Dasar berlakunya BW di Indonesia

(1)    Asas konkordasi (pasal 131 ayat (2)

(2)    Pasal II aturan peralihan UUD 1945

Sistematika KUHPerdata

1.       Buku I yang berkepala “perihal orang”

2.       Buku II yang berkepala “perihal benda”

3.       Buku III yang berkepala “perihal perikatan”

4.       Buku IV yang berkepala “perihal pembuktian lewat waktu”

 

1.       Buku I “perihal orang”

-          Subjek hukum > Bab 1 pasal 2

-          Orang yang boleh melaksanakan hukum :

a.      Orang yang dewasa dan cakap (orang yang dikategorikan belum dewasa : bab 15 bagian 1 pasal 330)

Orang yang dikatakan cakap : orang yang tidak ditaruh dibawah pengampuan

 

Kedudukan KUHPerdata dengan UU

1.       KUH Perdata merupakan terjemahan BW yang tidak resmi (1957)

2.       Hukum kebiasaan DIE NORMATIEVE KRAFT DES FAKTISCHEN

3.       Keputusan hakim dianggap benar (Res Judicata Pro Veretate Habitur)

 

Pengertian

·         Menurut Subekti : hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil,yaitu sebagai hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan

·         Sri Soedewi Masjchoen Sofwan : hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu denganwarga negara lain

·         Widjono Prodjodikoro : hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban

 

HUKUM ORANG

a.      Pengertian orang

-          Orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban (subjek) di dalam hukum. Dimaksud dengan subyek hukum dapat diartikan sebagai manusia dan badan hukum.

-          Orang juga berarti keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewnangny,kecakapannya,domisili dan catatan sipil.

Hukum tentang orang dalam BW diatur dalam buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan mengenai hubungan-hubungan keluarga yaitu :

Ø  Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami

Ø  - Kekayaan perkawinan

Ø  - Kekuasaan orang tua

Ø  - Perwalian dan pengampuan

 

b.      Orang dalam subjek hukum

-          Sejak lahir manusia memiliki hak dan kewajiban namun jika ia meninggal hal itu turun pada ahli warisnya

-          Orang yang belum cakap :

o   Orang yang belum dewasa (belum 21 tahun dan belum kawin,apabila perkawinan mereka dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka mereka tetap dianggap dewasa)

 

HUKUM KELUARGA

Prof. Ali Afandi > hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan,kekuasaan oran tua,perwalian,pengampuan,keadaan tak hadir)

 

Jenis kekeluargaan

-        Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai leluhur yang sama

-        Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dengan istri (suaminya)

 

Kedudukan Anak

·         Pasal 42 UU Perkawinan

-          Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah

-        Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya,anak tersebut tidak memiliki kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya

-        Anak tidak sah adalah anak yang tidak dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah

 

Hubungan Keperdataan

Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya

-        Sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 43 ayat 1 dikatakan “anak yang dilahirkan diluar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

 

Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010 terhadap ibu kandung dan ayah biologis

-        Pasca keluar putusan MK menegaskan putusan pengujian pasal 43 ayat (1) UU No 1 th 1974 tentang perkawinan yang menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiiki hubungan hukum dengan ibunya,tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis,menurut MK,seharusnya dibaca “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Faktanya : DPR dan pemerintah telah menyetujui bersama UU perubahan atas UU No. 1 th 1974 tentang perkawinan untuk disahkan menjadi UU. Dalam UU no 16 th 2019 tentang perubahan atas UU No 1 th 1974 tentang Perkawinan pasal 43 ayat (1) tersebut diatas TIDAK DIUBAH walaupun sudah dilakukan uji materiil.

 

Kekuasaan Orang Tua

-        Pasal  47 UU Perkawinan : “seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.”

-        Pencabutan kekuasaan orang tua (pasal 49) : sangat melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap anaknya,berkelakuan buruk sekali

-        Larangan kekuasaan orang tua : orang tua tidak diperbolehkan  memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

 

Perwalian

Pasal 50 (1) UUP

1.     Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.

2.       Berada dibawah kekuasaan wali

Yang dapat menunjuk wali : orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum meninggal dengan surat wasiat atau lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi

 

Kewajiban wali :

1.    -   Wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta benda sebaik-baiknya

2.    -   Membuat daftar harta benda anak dan mencatat perubahan harta benda ana

3.    -   Bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya,serta keruian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya

 

Larangan wali : tidak diperolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau yang belum pernah melansungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

 

Kedewasaan

-        BW : belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya

-        UU No 1 th 1974 tentang perkawinan : anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya

 

Pendewasaan

Pengertian

-        Ridwan Syahrani : cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Memberikan kedudukan hukum sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa.

-        Subekti : pernyataan tentang seseorang yang belum dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal dipersamakan dengan seseorang yang sudah dewasa.

-        Abdul Kadir Muhammad : upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan belum dewasa baik keseluruhan maupun hal-hal tertentu

-        UU No 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No 24 tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan : 17 tahun

-        Pasal 39 dan 40 UU tentang No 30 th 2004 tentang jabatan notaries yang mengatur bahwa syarat menjadi pengadap dan juga saksi adalah 18 tahun

-        UU No 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dalam pasal 1 angka 3,angka 4,angka 5 diatur : anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun,tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ; anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik,mental,dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana ; anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan daya guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar,dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

 

Jenis pendewasaan :

-         Pendewasaan penuh yang diberikan dengan surat pernyataan dewasa kepada orang yang telah berumur 20 tahun yang diberikan oleh pemerintah (presiden) setelah mendengarkan pertimbangan dari MA

-        Pendewasaan terbatas yang diberikan kepada orang yang telah mencapai usia 18 tahun oleh pengadilan negeri setempt atas permintaan yang bersangkutan

 

Pengampuan

Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak didalam lalu lintas hukum,karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-hak nya,hukum memperkenankan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan.

 

Alasan untuk menempatkan seseorang dibawah pengampuan (pasal 433 KUH Perdata) :

1.  -     Sakit ingatan (gila),dungu dan gelap mata

2.  -     Lemah kekuatan jiwa (pikiran)

3.   -    Boros

Ø  Lemah kekuatan jiwa (pasal 434 ayat 3) menurut subekti arti sebenarnya,terlalu lanjut umur,sakit keras dan cacat

Ø  Pemborosan adalah pengeluaran luar biasa serta menghabiskan kekayaan secara tidak bertanggung jawab

Ø  Hanya orang dewasa dapat ditempatkan dibawah pengampuan

Ø  Seseorang dibawah umur tidak dapa ditempatkan dibawah pengampuan karena ia mempunyai seorang wakil dalam urusan hukum yaitu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua (pasal 462)

Ø  Orang yang dapat mengajukan permohonan agar seseorang ditempatkan dibawah pengampuan :

(1)    Anggota keluarga dari orang yang dimohonkan

(2)    Suami/istri

(3)    Jaksa

 

Akibat Pengampuan

Kedudukannya dianggap oleh UU sama dengan seseorang dibawah umur,jadi tidak cakap (pasal 452). Walaupun pasal 446 ayat 2 mengatakan bahwa segala tindak perdata yang dilakukan oleh seseorang kurandrus setelah permulaan pengampuan adalah batal demi UU namun dalam kenyataan kebatalan harus dimintakan kepada hakim.

 

Pengangkatan Pengampu

-          Pengangkatan ini baru dapat dilakukan jika keputusan pengampuan telah mempunyai kekuatan hukum (pasal 449 ayat 1)

-          Pengampu diangkat oleh pengampu oleh hakim,hal ini diberitahukan kepada BHP,instansi inilah yang diperintahkan untuk menjadi pengampu-pengawas (pasal 449 ayat 1 dan 2). Dalam kejadian ini pengurus khusus sementara berhenti dan ia diwajibkan member pertanggungjawaban kepada pengampu,pertanggungjawaban diberikan kepada BHP (pasal 449 ayat 4).

-        Kecuali ada alasan yang berbobot untuk mengangkat orang lain sebagai pengampu,suami atau istri dianggap sebagai pengampu bagi istri/suaminya (pasal 451).

-        Seorang pengampu demi UU menjadi wali anak-anak sah di kurandus,jika kurandus yang sebelumnya ditempatkan dibawah pengampuan,menjalankan kekuasaan orang tua/perwalian dan orang tua yang lain (jika ia tidak diangkat sebagai pengampu) dipecat atau dibebaskan sebagai wali/kekuasaan orang tua.

-        Jika pengampuan dihentikan oleh hakim dan bekas kurandus memperoleh kembal kekuasaan orang tua/perwalian,maka perwalian pengampu juga berhenti (pasal 453).

-        Seorang anak dibawah umur seorang kurandus dapat menikah dan membuat perjanjian nikah dengan memperhatikan  (ijin/bantuan orang tua lain,atau kakek/nenek/curator ditambah BHP,pasal 458).

 

HUKUM BENDA

Pengertian benda

(1)    Dalam arti luas : perkataan benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh orang. Yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum. Ada juga perkataan benda dipakai dalam arti yang sempit,yaitu sebagai barang yang dapat dilihat saja,ada juga dipakai jika yang dimaksud kekayaan orang.

(2)    Dalam KUHPerdata (pasal 499) : benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Ø  Yang dapat menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak,seperti hak cipta,paten,merek dan lain-lain.

Ø  Pengertian benda dalam KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor,tanah dan lain-lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta,paten,tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan diatur dalam UU tersendiri.

(3)    Menurut para ahli

-        Prof. Soediman Kartohadiprodjo : benda adalah semua barang yang berwujud dan hak

-        Prof. Subekti  : benda ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang dan perkataan dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja

-        Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan : benda ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra tapi barang tak berwujud termasuk benda juga.

-        Prof. L.J. Van Apeldoorn : benda dalam arti yuridis adalah sesuatu yang merupakan obyek hukum.

-        Dalam KUH Perdata kata zaak mempunyai dua arti yaitu barang berwuju dan bagian daripada harta kekayaan,yang termasuk zaak selain daripada barang yang berwujud juga berupa hak tertentu sebagai barang yang tidak bereujud.

 

Hukum Benda

-        Prof. Soediman Kartohadiprodjo : hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.

-        Prof. L.J. Van Apeldoorn : hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.

-        Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofuan yang diatur dalan hukum benda ialah pertama-tama mengatur pengertian dari benda,kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur macam-macam hak kebendaan.

-        Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

 

System Hukum Benda

-        System pengaturan hukum benda : system tertutup,artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetaokan dalam UU.

-        Jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam UU saja.

-        Hal ini berlawanan dengan system hukum perikatan dimana hukum perikatan maupun perjanjian mengenai apapun juga baik yang yang sudah ada aturannya dalam UU maupun yang belum. Jadi siapapun boleh mengadakan perikatan atau perjanjian mengenai apapun juga. Hukum perikatan mengenai perjanjian asas kebebasan berkontrak. Namun demikian,berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh UU,kesusilaan,dan ketertiban umum.

 

Macam-macam benda

Menurut pasal 540 KUHPerdata,tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau tak bergerak.

1.     Benda bergerak : benda-benda karena sifatnya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda bergerak,misalnya kebendaan surat-surat berharga dsb. Kebendaan bergerak bersifat kebendaan yang dapat dipindah/dipindahkan (pasal 509 KUHPdt). Menurut pasal 505 KUH Perdata benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

2.     Benda tidak bergerak : benda-benda yang karena sifatnya,tujuan pemakaiannya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai benda tak bergerak misalnya tanah,bangunan dan sebagainya.

 

Menurut Djaja S. Meiliala,benda dapat dibedakan atas :

a.    -  Benda berwujud dan tidak berwujud (pasal 503 KUHPdt)

b.    -  Benda bergerak dan tidak bergerak (pasal 504 KUHPdt)

c.     -  Benda dapat dipakai habis dan benda tidak dapat dipakai habis (pasal 505 KUHPdt)

d.    -  Benda yang sudah ada dan benda yang aka nada (pasal 1334 KUHPdt)

e.    -   Benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan (pasal 537,1444 dan 1445 KUHPdt)

f.     -   Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)

g.    -  Benda trdaftar dan tidak terdaftar (UU Hak Tanggunagn,lidusia)

h.    -  Benda atas nama dan tidak atas nama (pasal 613 KUHPdt,UUPA dan PP No.24 th 1997 tentang pendaftaran tanah)

Dari pembedaan diatas yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak,serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

 

Pentingnya pembedaan ini terletak pada pembuktian pemiliknya (untuk ketertiban umum). Benda terdaftar dibuktikan dengan tanda pendaftaran,atau serifikat atas nama pemiliknya,sedangkan untuk benda tidak terdaftar (tidak atas nama) berlaku asas-asas yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya.

·       Contoh benda terdaftar  : kendaraan bermotor,tanah,kapal,hak cipta,hak tanggunagn,fidusia,telepon,dll. Benda tidak terdaftar (tidak atas nama) adalah benda-benda bergerak yang tidak slit pembuktian pemiliknya karena berlaku asas-asas yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya,seperti alat-alat rumah tangga,pakaian,perhiasan.

·       Benda terdaftar atas nama : benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat nama pemiliknya missal tanah,rumah,hak cipta.

 

Hak Kebendaan

1.     Djaja S. Meilala : hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

2.     Subekti : suatu hak kebendaan (zakelijk recht) iaah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,kekuasaan nama dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

3.     Menurut Van Apeldoorn,hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,kekuasaan langsung berarti ada terdapat suatu hubunga yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.

4.     Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menyatakan hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu enda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

#hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.

 

Hak kebendaan dibedakan menjadi 2 :

1.       Hak menikmati seperti bezit,hak memungut (pakai) hasil,hak pakai dan mendiami

2.       Hak memberikan jaminan seperti gadai,fiduisa,hak tanggungan,hipotek dan system resi gudang

 

Macam-maca hak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan : hak milik,hak memungut hasil,hak pakai dan mendiami

Hak kebendaan yang bersifat member jaminan : gadai,fidusia,hipotek,hak tanggungan,system resi gudang

 

Bezit

Bezit adalah hak seseorang yang menguasai suatu benda baik langsung maupun dengan perantara orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri.

Syarat adanya suatu bezit :

1.  -     Adanya corpus,yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya

2.  -     Adanya animus yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut

 

Cara memperoleh bezit

Menurut pasal 540 KUH Perdata,cara-cara memperoleh bezit :

1.     Dengan jalan occupotio (pengambilan benda) artinya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezt lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri mengambil barang secara langsung.

2.     Dengan jalan tradition (pengoperan) artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang mem-bezit lebih dahulu. Jadi bezit didapat karena penyerahan dari oranglain yang sudah menguasainya terlebih dahulu

·       Disamping dua cara itu,bezit dapat diperoleh melalui warisan

 

Hak Milik

Cara memperoleh dan memperalihkan hak milik :

Pasal 570 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak-hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya asalkan tidak bertentangan dengan UU atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untu itu dan asal tidak mengganggu hak orang lain,kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran pengganti kerugian yang  layak dan menurut ketentuan UU.

Hak milik memberikan 2 hak dasar pada pemegangnya :

1.    -   Hak untuk menikmati kegunaan dari suatu benda

2.    -   Hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya,yang berarti pemegang hak milik bebas untuk menjual,menghibahkan,menyerahkan benda yang dimilikinya kepada siapapun juga selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang memaksa dan/atau melanggar kepentingan umum atau hak orang lain. Termasuk pula didalamnya untuk membebankan,meletakkan hak kebendaan lainnya,menjaminkan atau menggunakan benda tersebut sebagai jaminan.

Ciri-ciri hak milik :

1.    -   Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan yang lain,sedangkan hak kebendaan lain merupakan hak anak terhadap hak milik

2.    -   Hak milik dilihat dari segi kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya

3.    -   Hak milikbersifat tetap,artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan lain sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik

4.    -  Hak milik merupakan hak yang paling pokok (utama),sedangkan hak kebendaan lain hanya merupakan bagian daripada hak milik.

 

 Hukum Waris

Hukum waris adalah salah satu bagian dari hukum perdata,belum terdapat kodifikasi. Hal ini berarti bahwa bagi berbagai golongan penduduk Indonesia masih berlaku ukum yang berbeda-beda.

Hukum waris yang berlaku di Indonesia :
1) Hukum waris adat,sampai sekrang hukum wais adat pada masing-masing daerah masih diatur secara berbeda-beda

2) Hukum waris Islam,bagi mereka yang beragama Islam

3) Hukum waris barat,bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata  barat berlaku ketentuan dalam KUH Perdata.

Hukum waris diatur bersama-sama dengan hukum benda,alasannya :

a.   -   Hukum waris dianggap sebagai suatu hak kebendaan (pasal 528 KUHPerdata)

b.  -    Hak waris merupakan salah satu cara yang ditentukan secara limitative oleh UU untuk memperoleh hak milik (pasal 584 KUH perdata)

 

Istilah Pengertian Hukum Waris

1.     Wirjono Prodjodikoro,mempergunakan istilah hukum waris. Hazairin mempergunakan hukum warisan dan Soepomomengemukakan istilah hukum waris.

2.     Hukum waris (Soepomo,1966 : 72 ) Hukum waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suau angkatan manusia kepada turunannya.

 

Istilah dalam proses pewarisan

1.       Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang lain

2.       Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan atau warisan

3.       Harta warisan adalah kekayaan yang ditinggalkan berupa aktiva dan pasiva

4.       Pewarisan adalah proses beralihnya harta kekayaan (hak dan kewajiban) seseorang kepada para ahli waris.

 

Menurut Hilman Hadikusuma,istilah pewarisan mempunyai 2 pengertian atau makna :

1.   -    Berarti penerusan atau penunjukkan para waris ketika pewaris masih hidup

2.   -    Berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Selanjutnya beliau berpendapat berkaitan dengan peristilahan tersebut bahwa warisan menunjukan harta kekayaan dari orang yang telah meninggal,yang kemudian disebut pewaris baik harta itu telah dibagi-bagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi.

 

System Keturunan

Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Bentuk dan system hukum waris waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan. Sedangkan system kekeluargaan pada masyarakat Indonesia berpokok pangkal pada system menarik garis keturunan. Bentuk masyarakat dan system kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut system keturunan yaitu :

1.    1  System patrilineal/system kebapakan : pada prinsipnya system yang menarik garis keturunan ayat atau garis keturunan nenek moyang yang laki-laki. System ini di Indonesia terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo,Alas,Batak,Ambon,Bali.

2.    2  System matrilineal/sifat keibuan : system yang menarikmgaris keturunan dari nenek moyang perempuan. Kekeluargaan yangbersifat keibuan ini di Indoesia hanya terdapat di satu daerah yaitu Minangkabau.

3.    3  System bilateral atau parental (ifat kebapak ibuan) : menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun ibu sehingga dalam kekeluargaan semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pihkan ibu dan pihak bapak. Contohnya di Jawa,Lombok,Riau,Sumatera Selatan.

 

Subyek Hukum Waris

1.   -    Pewaris

2.    -   Ahli waris

Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri atau mewaris secara langsung,missal jika ayah meninggal maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris.

 

Menurut KUHPer penggolongan ahli waris adalah :

a.1 golongan pertama yaitu anak-anak beserta keturunannya dalam garis lurus kebawah. Mulai tahun 1935 hak mewaris suami atau istri yang hidup terlama disamakan dengan seorang anak atau istri yang hidup terlama disamakan dengan seorang anak yang sah

a.2 golongan kedua,orang tua dan saudara-saudara pewaris pada asasnya bagian orang tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris,tapi ada jaminan dimana bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan

a.3 golongan ketiga,pasal 853 dan 854 KUHPer dalam hal tidak ada golongan pertama dan kedua maka harta peninggalan harus dibagi menjadi 2 (kloving),setengah bagian untuk kakek-nenek pihak ayah,setengah lagi untuk kakek nenek pihak ibu

a.4 golongan keempat sanak keluarga si pewarisan dalam garis menyimpang sampai derajat ke 6.

B. Ahli waris berdasarkan penggantian disebut juga sebagai ahli waris tidak langsung (cucu-cucu pewaris)

b.1 penggantian dalam garis lurus kebawah,hanya orang-orang yang sudah meninggal saja yang dapat digiantian

b.2 penggantian dalam garis kesamping ,tiap saudara kandung atau tiri yang meninggal lebih dulu digantikan oleh sekalian anaknya

b.3 penggantian dalam garis samping yang melibatkan menggantikan anggota-anggota keluarga yang lebih jauh missal paman atau keponakan jika meninggal lebih dulu digantikan oleh turunannya

C. Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan,dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUHPer terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris tapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament atau wasiat.

 

Hak pewaris : timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti sebelum pewaris meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah wasiat.

1.     Erfstelling,suatu penunjukkan sau atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau seluruh harta peninggalan

2.     Legaat,pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat khusus yaitu berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu,hak atas seluruh dari satu macam benda tertentu.

Orang yang menerima legaat disebut legataris

Bentuk testament :

1.   -    Openbar testament,testament yang dibuat oleh seseorang notaries dengan dihadiri 2 orang saksi

2.   -    Olographis testament,testament yang ditulis oleh si calon pewaris sendiri kemudian diserahkan kepada seorang notaries untuk disimpan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi

3.   -    Testament rahasia


Kewajiban pewaris : merupakan pembatasan terhadap haknya yang ditentukan UU. Ia harus mengindahkan adanya legitieme portie yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

 

Hak Ahli Waris

Ahli waris setelah terbuka warisan diberi hak untuk menentukan sikap :

1.   -  Menerima secara penuh,yang dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Secara tegas,jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akta yang membuat penerimanya sebagai ahli waris secara diam-diam,jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan penerimaan terhadap warisan yang meluang,yaitu dengan mengambil,menjual atau melunasi hutang pewaris.

2.   -  Menerima dengan reserve (hak untuk menukar)

3.   -   Menolak warisan in mungkin jika jumlah harta kekayaan hak untuk menikmati harta peninggalan        Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan negeri setempat.

Kewajiban ahli waris

1.  -     Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi

2.   -    Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan,dll

3.   -    Melunasi hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutan

4.   -    Melaksanakan wasiat jika ada

 

Pembagian warisan :

1.   -    Tidak seorang ahli waris dapat dipaksa membiarkan harta warisan tidak terbagi

2.   -    Pembagian harta warisan dapat dibagi sewaktu-waktu

3.   -    Dibuka kemungkinan untuk mempertangguhkan pembagian harta warisan dengan jangka waktu 5 tahun. Tenggang waktu ini dapat diperpanjang 5 tahun lagi dengan persetujuan ahli waris.

 

Harta warisan yang tak terurus

Tugas balai harta peninggalan (BHP) :

1.    -   Wajib membuat perincian atau inventarisasi tentang kedaan harta peninggalan,yang didahului dengan penyegelan barang-baran

2.    -   Wajib membereskan warisan dalam arti menagih piutang-piutang pewaris dan membaya semua htang pewaris,apabila diminta oleh pihak yangberwajib,BPH juga wajib memberikan pertanggung jawaban

3.    -   Wajib memanggil ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat abar atau panggilan resmi lainnya. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan,belum juga ada ahli waris yang tampil kemuka,BHP akan memberikan pertanggungjawaban atar pengurusan itu kepada negara,selanjutna harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik negara.

 

Ahli Waris yang Tidak Patut Menerima Warisan

1.    -   Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh pewaris

2.    -   Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dihukum karena ipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris difitnah melakukan kejahatab yang diancam hukuman penjara 4 tahun atau lebih

3.    -   Ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata nya menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat

4.    -   Seorang ahli waris yang telah menggelapkan,memusnahkan dan memalsukan surat wasiat. Apabila ternyata ahli waris yang tidak patut ini menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan ia berpura-pura sebagai ahli waris ia wajib mengembalikan semua yang dikuasainya termasuk hasil-hasi yang telah dinikmatinya.


Komentar