Hukum Administrasi Negara - Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Ilmu Lain,BENTUK PERBUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA,PEMBAGIAN URUSAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN,ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN,PERADILAN TATA USAHA NEGARA,ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK,AUPB DI INDONESIA


Pengertian administrasi negara

Dalam arti sempit : segala kegiatan tulis menulis,catat mencatat,surat menyurat serta penyimpanan dan pengurusan masalah yang bersifat ketatausahaan belaka.

Dalam arti luas : aparat atau gabungan jabatan-jabatan yang berada di bawah kepemimpinan pemerintahan melakukan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan dan legislative.

Secara etimologis HAN adalah hukum yang mengatur aparat atau gabungan jabatan-jabatan yang berada dibawah pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan dan legislative.

 

Cakupan HAN :

-        -   Mengatur sarana penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat

-        -   Mengatur cara-cara warga negara berpartisipasi dalam proses pengaturan dan pengendalian

-        -  Perlindungan hukum bagi rakyat

-        -   Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

 

Hubungan HAN dengan ilmu lain

-        HAN dengan Hukum Tata Negara > mempunyai obyek yang sama yaitu negara. Ada 2 golongan yang berpendapat :

o   Golongan yang mengatakan ada perbedaan prinsip yaitu Oppenheim dan Logemann. Menurutnya,HTN merupakan sekumpulan peraturan hak yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan member kata lain HTN mempersoalkan negara dalam keadaan diam sedangkan HAN sekumpulan peraturan hak yang mengikat alat-alat perlengkapan negara dalam rangka menggunakan wewenang yang telah ditetapkan HTN dengan kata lain HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak. Logemann mengatakan dari filsafat hukum,ilmu hukum mempunyai system dimana dalam sistemb tersebut terdiri dari 3 bagian : subyek huku,lingkungan hukum dan hubungan hukum. Berpijak dari ajaran filsafat hukum tersebut HTN mempelajari negara yang titik beratnya pada aspek subyek hukum dan lingkungan hukum sedangkan HAN mempelajari negara yang titik beratnya pada ajaran hukum.

o   Golongan yang mengatakan tidak ada perbedaan prinsip yaitu Kranenburg dan Van Der Pot

§  Secara praktis antara HTN dan HAN tidak dapat dibedakan tapi secara teoritis HTN dan HAN dapat dibedakan

§  Hubungan HTN dengan HAN seperti hukum umum (HTN) dengan hukum khusus (HAN)

-         HAN dengan Hukum Perdata > sama-sama mengatur ubungan subyek hukum satu dengan subyek hukum lain. Perbedaannya HAN mengatur perhubungan hak yang bersifat subordinat (kedudukan dalam perubungan hukum dalam HAN antara para pihak tidak sejajar ,kedudukan hukum pemerintah sebagai penguasa lebih tinggi dibandingkan pihak lawan berbuatnya). Konsekuensi maka pemerintah bisa memaksakan kehendaknya kepada pihak lawan berbuat. Sedangkan perhubungan hukum dalam hukum perdata sifatnya horizontal atau sejajar,artina antara pihak yang berbuat mempunyai kedudukan yang sama.

Ada 3 teori dalam hukum perdata yang diambil oleh HAN :

1.       Teori perbuatan melawan hukum

2.       Teori kebatalan

3.       Teori salah kira

-         HAN dengan Hukum Pidana > HAN mengadopsi ketentuan hukum pidana,dengan ketentuan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam HAN tidak boleh bertentangan dengan sanksi pidana yang diatur dalam hukum pidana.

 

Sumber HAN

sumber hukum > segala sesuatu yang dapa menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturn hukum.

Sumer hukum dibedakan menjadi 2 :
1. Sumber hukum materiil

-         -  Sumber hukum historis

-        -  Sumber sosiologis atau antropologis

-       -   Sumber filosofis

2. Sumber hukum formil : UU,praktek administrasi negara (konvensi),yurisprudensi,traktat,doktrin


Desentralisasi

Tujuan desentralisasi :

Secara khusus : peningkatan pelayanan public dan peningkatan kesejaheraan masyarakat

·         Smith,1985 (tujuan desentralisasi) :

-       -   pendidikan politik

-       -  latihan kepemimpinan politik

-        -  stabilitas politik

-        -  kesamaan politik

-        -  akuntabilitas

-        -  daya tanggap (responsivitas)

-         -  efisiensi dan efektivitas

 

sentralisasi dan jenis-jenis desentralisasi

dasar pemikiran desentralisasi :

-         merupakan instrument yang paling baik untuk melakukan koordinasi dan menghindari tumpang tindih serta fragmantasi administrasi.

-         dalam kaitan dengan pemerintahan daerah,untuk mempermudah dan memperkuat koordinasi antara level pemerintahan.

·        kewenangan yang arus dilaksanakan hanya secara sentralisasi saja oleh pemerintah pusat.

 

Jenis desentralisasi :

1.     dekonsentrasi : penyerahan sejumlah kewenangan da tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah

2.      devolusi/desentralisasi : desentralisasi dalam pengertian sempit karena dalam devolusi terjadi penyerahan kewenangan ari pemerintah pusat ke pemerintah local yang otonom

 

BENTUK  PERBUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Macam-macam perbuatan administrasi negara :

Digolongkan dalam 2 kategori :

1.       kategori perbuatan hukum (contoh : memungut pajak,memberikan izin bangunan)

2.       kategori bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum (contoh : membuat lapanganolahraga)


Perbuatan hukum administrasi negara :

1.      perbuatan menurut hukum privat (sipil) : adm.negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.

2.       Perbuatan menurut hukum public

(a)    Perbuatan hukum public yang bersegi dua yaitu suatu perjanjian berdasarkan hukum public

(b)   Perbuatan hukum public yang bersegi satu : dilakukan oleh badan administrasi negara diberi nama “ketetapan” dan perbuatan membuat ketetapan disebut “penetapan”.

·        Keteapan intern : dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya. Contoh : memberikan izin cuti kepada karyawan

·        Ketetapan ekstern : mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya atau dengan antara pemerintah dengan sebuah badan swasta atau antara 2 atau lebih badan pemerintah.

 

Ketetapan dibentuk oleh unsure-unsur berikut :

-         1. Adanya perbuatan hukum

-         2.  Bersifat sebelah pihak

-          3. Dalam lapangan pemerintahan

-          4. Dilakukan oleh badan pemerintahan

-         5.  Berdasarkan kekuasaan yang istimewa

 

Hubungan peraturan dan ketetapan : peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general hukum yang sifatnya mengikat umum sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal umum agar peraturan ini dapat dilaksanakan diperlukan ketetapan yang membawa peraturan ini kedalam peristiwa yang konkrit,jadi ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan kedalam peristiwa konkrit tertentu.

Syarat-syarat sahnya suatu ketetapan administrasi negara

-      -    Ketetapan harus dibuat oleh badan yang berwenang

-      -     Karena ketetapan adalah suatu pernyataan kehendak maka pembentukannya tidak boleh mengandung juridis yaitu tidak boleh mengandung paksaan,kekeliruan dan penipuan

-      -    Ketetapan itu harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatannya harus juga memperhatikan tata cara membuat ketetapan itu,bilamana tata cara ini ditetapkan tegas dalam peraturan dasar tersebut

-       -  Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya

 

Suatu ketetapan tidak sah bila :

-         Ketetapan yang batal karena hukum : isinya menetapkan bahwa akibat suatu perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada,tanpa diperlukan keputusan hakim atau badan administrasi negara yang berwenang untu menyatakan batalnya ketetapan tersebut,jadi ketetapan itu batal sejak dikeluarkannya

-        Ketetapan yang batal dapat batal mutlak/nisbi : pembatalannya harus dengan keputusan hakim atau oleh badan administrasi negara yang lebih tinggi dari badan administrasi negara yang mengeluarkan ketetapan tersebut

-        Ketetapan yang dapat dibatalkan dinyatakan batal oleh hukum atau badan administrasi negara yang berwenang ,bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan

 

PEMBAGIAN URUSAN DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Pembagian kewenangan pusat,provinsi dan kabupaten/kota

-          Kewenangan mengatur (membuat UU/Perda) dalam bidang dan fungsi pemerintahan

-          Kewenangan mengurus administrasi

o   Penyelenggaraan kewenangan pemerintah terletak di kabupaten/kota,sejauh UU dan PP 25/2000 tidak menyerahkan kewenangan sepanjang tersebut pada pemerintah’

o   Penyelenggaraan kewenangan oleh pemerintah pusat melalui aparat pusat di daerah kabupaten/kota hanya boleh meliputi kewenangan yang berorientasi dan memiiki kepentingan nasional

o   Pemimpin kewenangan pusat hanya diizinkan pada pemerintahan provinsi

 

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat :

1.      Politik luar negeri : mengangkat pejabat diplomatic,menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri

2.     Pemerintahan : mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata,menyatakan damai dan perang,menyatakan negara dalam keadaan bahaya,membangun dan mengembangkan system hankam dan persenjataan,menetapkan kebijakan untuk wajib militer,bela negara

3.     Keamanan : mendirikan dan membentuk kepolisian negara,menetapkan kebijakan keamanan nasional,menindak setiap orang /kelompok/organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara tersebut

4.     Yutisi : menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian,memberikan grasi,amnesty,abolisi,membentuk UU,Perpu,PP dan peraturan lain yang berskala nasional,mengangkat hakim dan jaksa

5.      Moneter dan fiksal nasional : kebijakan makro ekonomi misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang,menetapkan kebijakan moneter,mengendalikan peredaran uang

6.     Agama : menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,menetapan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan

 

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah

1.      Urusan wajib : urusan yang sangat mendasar  yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain :

(a)    Perlindungan hak konstitusional

(b)   Perlindungan kepentingan nasional,kesejahteraan masyarakat,ketentraman dan ketertiban umu dalam rangka menjaga keutuhan NKRI

(c)    Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional

2.     Urusan pilihan : urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan serta potensi unggulan daerah antara lain : perikanan,pertanian,perkebunan,kehutanan,pariwisata

 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi

a.    -   Perencanaan dan pengendalian pembangunan

b.    -  Perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

c.    -   Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

d.    -  Penyediaan sarana dan prasarana umum

e.   -   Penagnanan bidang kesehatan

f.     -   Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial

g.    -   Penanggulangan masalah social lintas kab/kot

h.    -  Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kot

i.      -   Fasilitas pengembangan koperasi UKM termasuk lintas kab/kot

j.      -   Pengendalian lingkungan hidup

k.     -   Pelayanan pemerintahan termasuk kab/kot

l.       -  Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

m.    -  Pelayanan administrasi umum pemerintahan

n.      -  Pelayanan administrasi penanaman modal

o.     -   Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kab/kot

p.     -   Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan UU

 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kab/kota

a.      -  Perencanaan dan pengendalian pembangunan

b.     -  Perencanaan,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

c.      - Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

d.      - Penyedianaan sarana dan prasarana umum

e.      -  Penyelenggaraan pendidikan

f.       -  Penanggulangan masalah social

g.      -  Pelayanan bidang ketenagakerjaan

h.      -  Fasilitas pengembangan koperasi UKM

i.        -  Pengendalian lingkungan hidup

j.        -  Pelayanan pertahanan

k.       -  Pelayanan pemerintahan termasuk kab/kot

l.         -  Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

m.      -   Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

 

ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

1.    -   Asas kepastian hukum

2.    -   Asas tertib penyelenggaraan negara

3.    -  Asas kepentingan umum dan asas keterbukaan

4.    -   Asas proporsionalitas

5.    -   Asas profesionalitas

6.    -   Asas akuntabilitas

7.    -   Asas efisiensi

8.    -   Asas efektivitas

 

Administrasi Kepegawaian

Hukum administrasi kepegawaian adalah hukum yang mengatur seala hal terkait dengan kepegawaian negeri sipil maupun mulai dari rekrutement,memberdayakan/mempekerjakan hingga seorang pegawai berhenti atau diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri.

 

Unsure yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disebut seorang pegawai negeri :

-          - Seorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan UU yang berlaku

-          - Diangkat oleh pejabat yang berwenang

-          - Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri Tu tugas negara lainnya

-          - Digaji menurut peraturan UU yang berlaku

 

Fungsi administrasi kepegawaian :

-     ðŸ‘‰    Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program-program kepegawaian didalam tugas dan tanggung jawab setiap pegawai ditentukan dengan tegas dan jelas

-      👉   Klasifikasi jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan saingan dari sektor swasta

-      👉   Penarikan tenaga kerja yang baik

-      👉  Seleksi pegawai yang menjamin pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan yang sesuai

-      👉  Perencanaan pelatihan jabatan yang luas dengan tujuan untuk menambah keterampilan pegawai,meningkatkan semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat

-     ðŸ‘‰   Penilaian kecakapan pegawai secara berkala untuk meningkatkan hasil kerja dan menentukan pegawai yang cakap

-      👉  Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan semangat kerja dan disiplin pegawai

 

Kewajiban,larangan dan hak sebagai pegawai negeri

Kewjiban :

-        -  Setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila,UUD 1945,negara dan pemerintah

-        -  Menyimpan rahasia negara atau jabatan sebaik-baiknya

-        -  Menaati sumpah pegawai berdasarkan peraturan UU

-        -  Menetapkan dan memelihara suasana kerja yang baik

-        -  Menaati ketentuan jam kerja,dsb

 

Larangan :

-       -   Bertindak sewenang-wenang pada bawahannya

-       -   Menghalangi jalannya tugas kedinasan

-       -  Menyalahgunakan wewenangnya

-       -  Tanpa izin pemerintah bekerja untuk negara asing

-       -   Menyalahgunakan surat-surat berharga milik negara

 

Tingkatan hukuman pegawai negeri :

1.      Hukuman disiplin ringan : berupa teguran secara lisan atau tertulis dan juga berupa pernyataan tidak puas dari pejabat yang berwenang atas ketidakdisiplinan pegawai negeri tersebut

2.     Hukuman disiplin sedang : penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun ,penurunan gaji sebesar 1x kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun,berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun

3.     Hukuman disiplin berat : penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun,pembebasan dari jabatan atau pe,berhentian sebagai pegawai negeri

*Pegawai negeri diberhentikan secara hormat dan tidak hormat (Pasal 23 UU No 43 tahun 1999).

 

Hak pegawai negeri : memperoleh gaji yang adil dan layak sesui dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,memperoleh tunjangan yang adil dan layak sesuai dengan pangkat dan jabatan,memperoleh cuti,memperoleh pensiunan.

 

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Tata Usaha Negara : administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusa pemerintahan (kegiatan yang bersifat eksekutif) baik di pusat maupun di daerah.

Perkecualian Putusan TUN :

a.      - Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata

b.      - Keputusan TUN yang merupakan pengaturan bersifat umum

c.       - Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan

d.      - Keputusan dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP KUHAP atau peraturan per UU lain yang bersifat pidana

e.      - Keputusan dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan UU yang berlaku

f.      -  Keputusan mengenai TU TNI

g.     -  Keputusan KPU baik pusat atau daerah mengenai pemilu

 

Sengketa TUN : sengketa yang muncul antara orang atau badan hukum sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan UU yang berlaku.

Pengadilan TUN tidak beerwenang menyelesaikan sengketa TUN tertentu dalam hal :

-        -  Dalam waktu perang,keadaan bahaya,bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-perudangan yang berlaku

-        - Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan UU yang berlaku

 

Kekuasaan relative TUN :

1.       Pengadilan Tata Usaha Negara

2.       Pengadilan tinggi TUN : berkedudukan di provinsi

 

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK : asas-asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatutan dan aturan hukum.

1.      Asas persamaan : hal-hal yang sama harus diperlakukan sama

2.     Asas kepercayaan : harapan-harapan yang ditimbulkan (janji,ketentuang,aturan,kebijaksanaan dan rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi

3.     Asas kepastian hukum : secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal : dipaksa keadaan,tap didasarkan kekeliruan,tap berdsarkan keterangan yang tidak benar,syarat tap tidak ditaati),secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas

4.     Asas kecermatan : suatu tap harus diambil dan disusun dengan cermat

5.     Asas pemberian alasan : tap harus memberikan alasan,asas dasar fakta yang tegus dan alasan harus mendukung

6.     Larangan penyalahgunaan wewenang : tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan lain

7.     Larangan willekeur : kurang memperhatikan kepentingan umum dan secara konkret merugikan

 

AUPB di Indonesia

1.    -   Asas kepastian hukum

2.    -   Ass keseimbangan : penjatuhan hukuman yang wajar bagi pegawai

3.    -   Asas kesamaan

4.    -   Asas bertindak cermat

5.    -  Asas motivasi

6.    -   Asas jangan mencampur adukkan kewenangan

7.     -  Asas permainan yang layak : pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untukmendapatkan informasi yang benar dan adil

8.    -   Asas keadilan dan kewajaran

9.     -  Asas menanggapi pengharapan yang wajar

10.   Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal,jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi

11.   Asas perlindungan pandangan hidup pribadi : setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengtur hidup pribadinya dengan batas Pancasila

12.   Asas kebijaksanaan : pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum

13.   Asas pelaksanaan kepentingan umum


Komentar