Hukum Adat - PENGERTIAN,RUANG LINGKUP,TEORI KEPUTUSAN,SIFAT HUKUM ADAT,SISTEM HUKUM ADAT,CORAK HUKUM ADAT,FUNGSI HUKUM ADAT,GOLONGAN HUKUM,DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT



Pengertian adat :

-          Agama

-          Kebiasaan

-          Tradisi

-          Adat

-          Hukum adat

 

Pengertian hukum adat menurut ahli

1.       Dr. Sukanto,S.H

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan,tidak dikodifikasikab dan bersifat paksaan,mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

2.       Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

3.       Prof. Dr. Soepomi,S.H

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis,meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Jadi secara umum hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia yang digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk bersikap.

Atau,hukum adat merupakan upaya yang dilakukan secara sengaja dalam rangka melakukan perubahan untuk menjadikan hukum di Indonesia semakin baik sehingga hukum memberikan jaminan kepastian hukum,rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Orientasi/ruang lingkup pembangunan hukum

1.       Dalam arti sempit,pembangunan/perubahan aturan perundang-undangan

2.       Dalam arti luas,pembangungan system hukum yang meliputi : materi hukum,pembangunan kelembagaan,penegakan hukum,pelayanan hukum


Arah Pembangunan Hukum Nasional

-         Mewujudkan masyarakat hukum yang berpihak pada kejujuran,keadilan,kebenaran dan bermanfaat untuk kemakmuran berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

-         Bukan masyarakat yang kontra pembangunan hukum,berbicara dan bertindak atas nama kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi,kepentingan financial dan emosi keagamaan atau politis tertentu. Dasar Hukum : UU No. 25 th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.

 

Arah Pembangunan Nasional

1.   1.    Mengembangkan budaya hukum di setiap lapisan masyarakat

2.  2.   Menata sstem hukum nasional yang menyeluruh,terpadu,menghormati hukum agama,hukum adat serta memperbaiki hukum warisan penjajah

3.  3.  Menegakan hukum secara konsisten,menjamin kepastian,rasa keadilan,kebenaran,supremasi hukum,menghargai HAM

4.   4.  Melanjutkan ratifikasi konvensi  internasional

5.   5.  Meningkatkan integritas moral dan professional aparat penegak hukum

6.   6.  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri,bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lain

7.   7.  Menegakkan peraturan perundang-undangan yang mendukung perekonomian masyarakat

8.   8.  Menyelenggarakan proses peradilan yang tepat,murah dan terbuka

9.   9.  Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat

10  

·      Ter Haar : guru besar hukum adat pertama ketika Sekolah Tinggi Hukum didirikan di Jakarta

·         Ter Haar member pengertian hukum adat yang dikenal dengan Teori Keputusan dimana hukum adat dikatakan sebagai “keseluruhan peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan berwibawa daripada fungsionaris hukum (missal : hukum adat,rapat desa,kepala adat,wali tanah,kepala desa,dsb) yang mempunyai wibawa (match,authority) serta pengaruh yang dalam pelaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.”

·        Hukum adat menurut Ter Haar : hukum keputusan yaitu hukum terdapat didalam keputusan para petugas hukum adat (fungsionaris hukum),baik berupa keputusan karena perselisihan atau sengketa resmi,tetapi juga diluar itu berdasarkan kesepakatan (musyawarah).

·         Belanda menyebutkan peraturan yang berlaku bagi golongan penduduk pribumi dengan istilah :

-          Peraturan-peraturan keagamaan

-          Lembaga-lembaga rakyat

-          Kebiasaan-kebiasaan

-          Tradisi,naluri-naluri

-          Lembaga asli

 

Sifat Hukum Adat

1.      -  Tunai/kontan

2.      -  Langsung

3.       - Intermediasi

4.       - Musyawarah mufakat

5.      -  Melibatkan keluarga

6.      -  Mengikat dan final

 

Wujud hukum adat : tidak tertulis

Nilai Universal Hukum Adat :

-          Berpedoman pada kearifan local

-          Persetujuan yang berfungsi

-          Religious magis,selalu melibatkan spirit lain yang disebut Tuhan,Allah,Dewa,dsb

-          Gotong royong

-          Asas perwakilan

 

System Hukum Adat

Menurut Prof. Dr. R. Soepomo yang dimaksud dengan system hukum adat adalah system bahasa huku,system pepatah adat,petuah-petuah tetua adat,nilai-nilai yang muncul dan berkembang di wilayah tersebut diakomodasi dalam satu kesatuan menjadi norma hukum adat yang ditaati,dihormati dan dilestarikan dalam rangka menjaga keteraturan masyarakat adat.


Unsur-Unsur Sistem Hukum Adat

-          System bahasa hukum

-          System pepatah adat

-          Petuah-petuah adat

-          Nilai-nilai yang muncul dan berkembang di wilayah tersebut

-          Nilai yang bersumber dari agama yang diyakini masyarakat setempat

-          Diakomodasi dalam satu kesatuan menjadi norma hukum adat yang ditaati,dihormati dan dilestarikan

-          Dalam menjaga keteraturan masyarakat adat

 

Contoh system hukum adat :

1.     1. Yang bersumber dari bahasa hukum

Bahasa hukum : kata-kata yang dipakai terus menerus untuk menyebutkan suatu keadaan dengan konsekuen dari suatu perbuatan

Umpama :

-          Ninggal kedaton

-          Goak ngalahin taluh,dipergunakan untuk memberikan sanksi adat kepada istri yang menggugat cerai suaminya. Istri ini tidak mendapat harta gono gini.

2.   2.  Yang berasal dari pepatah adat

“Sekali aye gadang,sakali tapian baranja” -> “Apabila air meluap,temoat pemandian bergeser”

“ Sakali raja ba® ganti sakali adat barobah” -> “Apabila ada pergantian raja,maka aat akan berganti juga”

Pepatah ini mengandung pengertian bahwa adat tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.

Prof. Snouck Hurgronie menegaskan bahwa pepatah adat tidak boleh dianggap sebagai sumber atau dasar hukum adat. Pepatah adat harus diberi interpretasi yang tepat agar terang maknanya. Pepatah adat memang baik diketahu dan disebut tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal kitab undang-undang,pepatah adat tidak memuat peraturan hukum positif.

3.   3.  Yang berasal dari petuah tetua adat

Contohnya di Bali :

a.       Da mejalan kali tepet (jangan berjalan ketika matahari berada diatas kepala)

b.      Da nyapatin anak majalan ke tajen (jangan menyapa orang yang bejalan ke sabung ayam)

c.       Da nyambatang buaya yen lakar ke soan (jangan membicarakan buaya ketika pergi ke sungai)

 

Corak Hukum Adat

1.    1.  Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat,artinya manusia menurut hukum adat merpakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat,rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat

2.    2  Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia

3.     3.  Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit,artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berubahnya oerubahan hidup yang konkrit

4.     4.  Hukum adat mempunyai sifat yang visual,artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi,oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.

 

 Perbedaan Sistem Hukum Adat dengan Sistem Hukum Barat

1.      Hukum barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”. Zakalijke rechten adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”,artinya berlaku pada tiap orang jadi merupakan hak mutlak atau absolute. Persoonlijke rechten adalah hak atas suatu objek yang hanya berlaku pada orang lain,jadi merupakan hak relative. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti diatas. Hak-hak menurut system hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim.

2.      Hukum barat mengenal perbedaan antara hukum public dan hukum private. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam system ini pada hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.

3.      Aliran dunia barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran timur,khususnya Indonesia bersifat kosmis,tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib,dunia manusia berhubungan erat dengan segala yang hidup di dunia ini.

4.      Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut system hukum barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata,maka pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.

·         Van Vollenhoven,hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang mempunyai upaya paksa dan tidak dikodifikasikan

·         Kusumadi Pudjosewojo memberikan pengertian hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis. Pengertian ini hampir sama dengan Soepomo yang menyatakan hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis.


Unsure penting hukum adat

-          Aturan tingkah laku bagi bangsa Indonesia dan Timur Asing,diakomodasi oleh system tata huku Hindia Belanda

-          Hukum adat mempunyai sanksi dan daya paksa jika terbukti dilanggar

-          Tidak dikodifikasikan atau tidak tertulis/dikelompokkan

 

Fungsi Hukum Adat

Menjamin keteraturan masyarakat agar kehidupan manusia dalam masyarakat tertib,hal ini sesuai dengan Pameo orang Romawi ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).

 

Hubungan Hukum Adat

Hukum adat mempunyai hubungan yang sangat harmois dalam rangka mengatur tingkah laku masyarakat seperti agama,moralitas,kesusilaan,kesopanan dan norma hukum.

 

Golongan Hukum

Pada zaman Hindu Budha,golongan masyarakat dibedaka 5 golongan dan diberlakukan hukum-hukum yang berbeda.

1.   1.    Bagian Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum Islam

2.   2.    Bagi orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat daerah masing-masing

3.   3.    Bagi orang Indonesia yang beraga Kristen berlaku Huweljks Ordonantie Christien Indonesier selanjutnya disebut HOCI

4.   4.    Bagi orang Timur Asing Cina dan WNI keturunan Cina berlaku kitab UU Hukum Perdata dengan sedikit perubahan

5.   5.    Bagi orang timur asing lainnya dan WNI keturunan timur asing lainnya berlaku hukum adat mereka

 

Dasar berlakunya hukum adat

1.       Dasar filosofis

Hukum adat secara filosofis berlaku sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia. Nilai yang terkandung dalam hukum adat identik dengan Pancasila seperti religio magis,gotong royong,musyawarah mufakat dan keadilan. Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat dan inilah filosofi berlakunya hukum adat.

2.       Dasar yuridis.

Hukum adat hanya berlaku secara social geografis,hukum yang berlaku hanya melingkupi daerah social masyarakat tertentu. Hukum adat berupa hukum kerakyatan karena hukum adat merupakan hukum non-statutair yang dalam sudut pandangnya jelas tidak tertulis secara klausula hukum positif,hukum adat berubah sesuai dengan perkembangan dunia luar maupun asimilasi budaya. Hukum adat berbentuk kontak social yang mengikat lebih tegas dari adat istiadat,mengupayakan berbagai kemaslahatan sebagai tujuan bersama.

3.       Dasar sosiologis

Aspek pokok penyebab hukum adat masih berlaku :

-          Hukum adat menjadi Pembina dalam hukum nasional

-          Hukum adat sebagai sarana social control

-          Hukum adat sesuai dengan fungsi hukum yaitu sebagai alat untuk mengubah masyarakat

 


Komentar