Hukum Pidana : Penganiayaan


Ø  Tindak pidana terhadap tubuh

Ø     Dibentuknya pengaturan terhadap tubuh ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka,bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

Ø     Menurut yurisprudensi penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang,perasaan tidak enak misalkan mendorong orang terjun ke kali sehingga basah. Rasa sakit,mial mecubit atau memukul. Luka,misal mengiris,memotong,menusuk dengan piasau. Merusak kesehatan,misalnya orang yang tidur dan berkeringat dibuka jendelanya hingga masuk angin.

 

A.    Bentuk kejahatan terhadap tubuh dan unsure-unsur nya

Atas unsure kesalahannya,terdiri dari 2 macam :

1.     Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja,diberi kualifikasi penganiayaan,dimuat dalam Bab XX Buku II pasal 351 s/d 358 KUHP

2.     Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian,dimuat dalam pasal 360 bab XXI KUHP,kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain terluka.

 

Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) :

1.       Penganiayaan biasa (pasal 351 KUHP)

o   Dapat disebut penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351 KUHP yaitu pada hakekatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.

o   Pasal 351 KUHP,ada 4 jenis penganiayaan biasa :

a.       Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 thun 8 bulan atau denda.

b.      Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun

c.       Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun

d.      Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan

Unsure-unsur penganiayaan biasa :

-     -     Adanya kesengajaan

-     -    Adanya perbuatan

-     -     Adanya akibat perbuatan (yang dituju),yakni :

o   Rasa sakit pada tubuh dan/atau luka pada tubuh

o   Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya

 

2.       Penganiayaan Ringan

o   Bukan berupa penganiayaan berencana

o   Bukan penganiayaan yang dilakukan :

·         Terhadap ibu/bapaknya yang sah,istri/anaknya

·         Terhadap pegawai negeri yang sedang dan/atau karena menjalankan tugasnya yang sah

·         Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

o   Tidak menimbulkan :

·         Penyakit

·         Halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan ; atau

·         Pencaharian

 

Penganiayaan Berencana (pasal 353 KUHP)

Syarat-syarat penganiayaan dikatakan penganiayaan berencana :

-       -   Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang

-       -   Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk sampai dengan pelaksanaan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir,antara lain :

o   Resiko apa yang ditanggung

o   Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamana saat yang tepat untuk melaksanakannya

o   Bagaimana cara menghilangkan jejak

o   Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana hati yang tenang

 

Penganiayaan Berat Berencana (pasal 355 KUHP)

 


Komentar