Hukum Pidana : Pembunuhan

·         R. Soesilo (1988 : 240) tindak pidana pembunuhan adalah “kejahatan terhadap jiwa seseorang” atau “makar mati”

·       Hilangnya nyawa orang sebagai akibat yang timbul merupakan syarat yang mutlak dalam suau tindak pidana pembunuhan.

·       Secara umum kejahatan terhadap nyawa dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis dalam KUHP sebagai berikut :

1.       Tindak pidana pembunuhan dengan sengaja

2.       Tindak pidana pembunuhan dengan tidak sengaja

3.       Tindak pidana terhadap tubuh

 

1.       Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja

Ø  Tindak pidana pembunuhan biasa (338 KUHP) : unsure obyektif yaitu “menghiangkan nyawa orang lain”,unsure subyektif yaitu perbuatan ini dilakukan dengan sengaja.

 

2.       Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Perbuatan Perbuatan Lain

Diatur dalam pasal 339 KUHP. Unsure-unsur penting :

a.       Unsure obyektif : perbuatan pembunuhan biasa dan diikuti/didahului dengan tindak pidana lain

b.      Unsur subyektif : perbuatan dilakukan dengan maksud  mempersiapkan,mempermudah,jika tertangkap dapat melepaskan diri bersama kawan-kawan dari hukuman,menjamin barang didapatnya dengan melawan hak.

 

3.       Tindak Pidana Pembunuhan yang Direncanakan (pasal 340 KUHP)

Unsure-unsur :

-          Unsure obyektif : menghilangkan nyawa orang lain,perbuatan direncanakan lebih dulu

-          Unsure subyektif : perbuatan yang dilakukan tersebut dengan disengaja dan dengan melawan hukum

 

4.       Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak (pasal 341 KUHP)

Unsure-unsur :

a.       Unsure obyektif : seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri pada saat melahirkan atau tidak lama setelah ia melahirkan (didorong oleh perasaan takut diketahui bahwa ia melahirakn seorang anak)

b.      Unsure subyektif : perbuatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum

 

5.       Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak yang Direncanakan (pasal 342 KUHP)

-        Berbeda dengan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,terletak pada proses pembentukan kehendak/niatnya.

-        Pada tindak pidana ini niatnya timbul atau diputuskan dengan direncanakan lebih dulu,proses kehendak dan niat itu diputuskan dalam keadaan suasana perasaan takut atau dengan kondisi waswas akan diketahui orang lain.

 

6.     Tindak Pidana Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri (344 KUHP)

Pembunuhan jenis ini dikenal dengan euthanasia. Tindakan ini dapat dilakukan oleh dokter yang didalamnya harus terpenuhi unsure-unsur “atas permintaan sendiri yang jelas dinyatan dengan kesungguhan hati”.

 

7.     Tindak Pidana Menghasut Untuk Bunuh Diri (345 KUHP)

Unsure obyektif :

-          Membujuk orang lain untuk bunuh diri

-          Menolong orang lain untuk bunuh diri

-          Memberi bantuan untuk bunuh diri

-          Perbuatan bunuh diri telah terlaksana

Unsur subyektif : perbuatan itu dilakukan dengan sengaja


8.     Tindak Pidana Terhadap Gugurnya Kandungan  (346 KUHP)

Unsure objektif :

-          Seorang perempuan

-          Menyebabkan gugur kandungannya/mati kandungan

-          Menyuruh orang lain untuk menyebabkan gugur kandungannya

-          Orang lain untuk mematikan kandungannya sendiri

 

9.     Tindak Pidana Terhadap Gugurnya Kandungan Tanpa Izin (347 KUHP)

Unsure obyektif :

-          Menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan

-          Menyebabkan mati kandungan seorang perempuan

-          Tanpa persetujuan/izin dari perempuan tersebut

Unsure subyektif : perbuatan ini dilakukan dengan sengaja

 

1     Tindak Pidana Gugurnya Kandungan Atas Izin Perempuan (348 KUHP)

Unsure obyektif :

-          Menggugurkan kandungan seorang perempuan

-          Mematikan kandungan seorang perempuan

 

11   Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Tabib (349 KUHP)

Pelakunya haruslah tabib,dukun beranak atau bidan,atau penjual obat

Unsure obyektif :

-          Seorang tabib,dukun beranak/bidan atau penjual obat yang membantu melakukan kejahatn dalam pasal 346 KUHP

-          Seorang tabib,dukun beranak/bidan,atau penjual obat yang melakukan kejahatan dalam pasal 347 dan 348 KUHP

-          Seorang tabib,dukun beranak/bidan,atau penjual obat yang membantu melakukan kejahatan dalam 347 dan 348 KUHP.

 

Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Tidak Sengaja

1.       Karena kelalaiannya membuat mati orang lain

Unsure-unsur :

a.   -    Terdapat kealpaan atau kelalaian (culpa)

b.   -   Mengakibatkan matinya orang lain,syarat yang harus terpenuhi : adanya perbuatan seseorang,adanya akibat matinya orang lain,terdapat adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat matinya orang lain

2.   -    Karena kelalaiannya dalam jabatan membuat orang mati

Rumusan didalamnya mengandung unsure pemberat ancaman hukuman.  Pelakunya ditujukan pada yang karena jabatan atau pekerjaannya yang dinilai mempunyai keahlian di bidangnya (dokter,bidan,apoteker,sopir,masinis,pilot,dll)


Komentar