Hukum Pidana : KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN


KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN

Ciri-ciri :

-      -    Merugikan harta kekayaan orang lain atau menimbulkan bahaya merugikan harta kekayaan orang lain

-      -   Umumnya pelaku bertujuan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum/setidaknya menguntungkan diri sendiri dengan cara yang bertentangan dengan hukum

Van Bemmelen :

-        Delik terhadap harta kekayaan tidak dapat ditempatkan dalam satu sebutan sehingga unsure-unsur khusus dari berbagai delik tersebut harus ditentukan dan dibatasi

-        Tapi ada satu unsure yang selalu ada dala setiap delik terhadap harta kekayaan yaitu unsure “barang (benda)”

 

A.    Pencurian (pasal 362-367)

Pasal 362 (delik pokok),unsure-unsur :

1.       Mengambil

2.       Barang/benda

3.       Keseluruhan/sebagian kepunyaan orang lain

4.       Bermaksud menguasai benda secara melawan hukum

 

Ø  Mengambil :

a.       Menarik suatu benda dari kekuasaan orang lain dan memasukannya dalam kekuasaannya sendiri

b.      Setiap perbuatan untuk membawa suatu benda dibawah kekuasaannya yang nyata dan mutlak

c.       Setiap tindakan yang menyebabkan SSO membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedala kekuasaannya tanpa bantuan atau orang lain tersebut atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang iu dengan bagian dari harta kekayaannya itu

d.      Tidak harus dengan memindahkan barang

 

Ø     Barang (benda)

MVT : barang (benda) berwujud menurut sifatnya dapat dipindahkan

Perkembangannya :

-      -    Benda tidak berwujud : listrik,gas

-      -    Benda tidak bergerak : pohon

-      -   Tidak harus bernilai ekonomis yang (asalkan diperlukan secara subjektif) : rambut,sehelai surat

 

Simons

Obyek pencurian :

Segala sesuatu yang merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang yang dapat diambil oleh orang lain.

Ø  Seluruhnya atau sebagian “kepunyaan” orang lain. Pengertian “kepunyaan” harus ditafsirkan menurut hukum

Ø  Maksud atau oogmerk

-      -    Bahwa maksud dari orang itu adalah untuk menguasai barang yang diambilnya

-      -    Bahwa dengan perbuatannya itu,ia tau bahwa ia telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hak atau bahwa ia tidak berhak untuk berbuat seperti itu

Ø   -   Menguasai bagi dirinya sendiri

-      -   Menguasai lebih luas daripada memiliki untuk diri sendiri

-      -    Dengan menguasai berarti ia tidak harus menjadikan barang yang dicuri itu sebagai miliknya sendiri  tapi bisa menua,menyembunyikan,menggadaikan,merusak.

 

B.      Pencurian Ringan (pasal 364)

Pencurian ringan adalah :

-      -    Pencurian dalam bentuk pokok

-      -    Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama

-       -   Pencurian dengan pembongkaran,perusakan,pemanjatan,kunci palsu,perintah palsu,kedudukan palsu

Yang tidak dilakukan :

-      -    Dalam sebuah tempat kediaman (rumah) ; atau

-      -    Diatas sebuah pekarangan tertutup yang diatasnya terdapat sebuah tempat kediaman (rumah) dan harga barang yang dicuri tidak melebihi nilai dua puluh lima rupiah

 

C.      Pencurian dengan Pemberatan (pasal 363) dan Pencurian dengan Kekerasan (pasal 365)

Pasal 363 ayat (1)

1.       Pencurian ternak : hewan berkuku satu,memamah biak dan babi (pasal 101 KUHP)

2.       Pencurian di waktu kebakaran,letusan,banjir,gempa bumi atau gempa laut,letusan gunung api,kapal karang,kapal terdampar,kecelakaan kereta api,bencana huru-hara,pemberontakan/kesengsaraan dimasa perang

3.       Pencurian

o   Di waktu malam

o   Dalam sebuah rumah atau diatas sebuah pekarangan tertutup yang diatasnya ada rumah

o   Oleh orang yang berada disana

o   Diluar pengetahuan atau diluar keinginan dari yang berhak

4.       Pencurian oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama

5.       Penurian yang dilakukan dengan cara tertentu :

-      -    Membongkar : kerusakan yang agak besar pada suatu benda

-      -    Merusak : kerusakan yang kecil

-      -    Memanjat

-      -    Kunci palsu

-      -    Perintah palsu : perintah yang diberikan oleh yang tidak berhak

-      -   Pakaian jabatan palsu : seragam yang digunakan oleh orang yang tidak berhak

 

Pasal 365 ayat (1)

Pencurian yang : didahului,disertai,diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang-orang.

Dilakukan dengan maksud :

-      -  Untuk mempersiapkan ; atau

-      -  Untuk memudahkan ; atau

-          Jika ketahuan,seketika itu juga supaya ada kesempatan :

o   Bagi dirinya sendiri atau

o   Bagi lain-lain peserta untuk melarikan diri atau

o   Untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri

Kekerasan :

-        Doktrin : setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan (kekuatan fisik) yang tidak ringan secara tidak sah

-        KUHP : yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan/tidak berdaya

-        RKUHP : setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan cara atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,nyawa,kemerdekaan,penderita fisik,seksual,psikologis,termasuk menjadikan orang pingsan/tidak berdaya

 

Pasal 365 ayat (2)

-        Ke 1 : seperti pasal 363 ayat (1) ke-3 tapi unsurnya ditambah dengan : “di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”

-        Ke 4 : menjadikan ada orang yang mendapat luka berat

-        Ayat (3) : pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya seseorang

-        Ayat (4) : pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat/matinya seseorang yang dilakukan oleh 2 orang/lebih secara bersama-sama disertai salah satu dalam no. 1 dan 3

Pasal 365 ayat (3) vs Pasal 339

Perbedaan pada kesengajaan sehubungan akibat hilangnya nyawa orang

-        Pasal 365 ayat (3) : hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk melakukan kekerasan

-        Pasal 339 : hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang


Pasal 367

-          Pencurian dalam keluarga

o   Jika pelaku atau pembantu adalah orang suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan maka tidak mungkin diadakan tuntutan pidana

o   Jika pelaku/pembantu adalah orang yang telah terpisah meja dan ranjang atau bercerai harta kekayaan dengan korban,atau keluarga sedarah atau ada hubungan keuarga,baik dala garis lurus maupun dlam garis kesampng sampai tingkatan kedua maka tuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban.

Ketentuan diatas juga berlaku jika kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari seorang bapak (dalam hal garis keturunan matrilineal)

  

D.    Pemerasan (pasal 368)

Dengan maksud :

-       -   Untuk menguntungkan diri sendiri

-       -   Memaksa seseorang menyerahkan suatu benda yang seluruhnya/sebagian kepunyaan orang itu/orang lain

-       -   Untuk membuat suatu pinjaman

-        -  Untuk meniadakan suatu piutang dengan cara kekerasan/ancaman kekeasan


Pemerasan (yang obyeknya benda) vs Pencurian dengan kekerasan

Pemerasan :

-      -    Benda diserahkan oleh korban

-       -   Benda harus telah benar-benar lepas dari orang diperas tanpa perlu memperhatikan bahwa benda tersebut telah benar-benar dikuasai oleh orang yang memeras

-       -   Pinjaman bukan untuk mendapatkan uang pinjaman tapi harus membayar suatu jumlah tertentu

-       -   Meniadakan piutanng adalah meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada seseorang tertentu

-       -   Menguntungkan diri sendiri/orang lain : menambah kekayaan yang sudah dimiliki

 

E.       Pengancaman (pasal 369)

Dengan maksud :

-       -   Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

-       -   Memaksa seseorang untuk menyerahkan suatu benda yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain

-       -   Untuk membuat suatu pinjaman

-       -   Untuk meniadakansuatu piutang

-       -   Dengan mengancam untu kembuat malu secara lisan atau tertulis/membuka rahasia


Pasal 370

Ketentuan pasal 367 berlaku juga bagi pemerasan dan pengancaman

 

F.      Penggelapan (pasal 372 (delik pokok))

Unsure-unsur :

-     -     Dengan sengaja

-      -    Mengawasi secara melawan hukum

-      -    Suatu benda

-      -    Seluruhnya/sebagian milik orang lain

Menguasai secara melawan hukum : menguasai (benda) seolah-olah ia adalah pemiliknya :

-          Dilakukan oleh orang yang menguasai benda

-          Perlakuan terhadap benda bertentangan dengan sifat dengan hak yang menjadi dasar dari penguasaan tersebut,sewa,pinjam,gadai

o   Benda berada dibawah kekuasaannya : ada hubungan langsung antara yang menguasai benda dengan benda tersebut (untuk melakukan tindakan  tertentu dengan benda tersebut tidak perlu melakukan tindakan lain). Akan tetapi benda yang dikuasainya tersebut tidak harus disimpan oleh yang bersangkutan.

 

G.     Penggelapan Ringan (pasal 373)

Perbuatan yang diatur dalam pasal 372 yang obyeknya bukan ternak atau harganya tidak lebih dari 250 rp.

 

H.    Penggelapan Dengan Pemberatan (pasal 374 dan 375)

Pasal 374 :

-      -    Penggelapan

-      -    Dilakukan oleh seseorang

-      -    Benda

-       -   Ada dibawah kekuasaannya,karena :

o   Hubungan kerja pribadi > buruh – majikan

o   Mata pencaharian : orang tersebut melakukan perbuatan untuk orang lain secara terbatas dan tertentu,misal bendahara suatu PT (bukan PNS)

o   Mendapat imbalan jasa (upah)

Pasal 375 :

-      -    Penggelapan

-      -    Benda

-      -    Berada dibawah kekuasaannya

-          Orang yang melakukan penggelapan haruslah :

o   Seorang yang kepada siapa barang itu terpaksa dititipkan

o   Seorang wali,curator,pelaksana sebuah wasiat,pengurus dari sebuah badan amal/yayasan

 

I.        Penggelapan Sebagai Delik Aduan (pasal 376) : berlaku ketentuan seperti pasal 367

 

Perbuatan Curang (Penipuan) > pasal 378

Unsur-unsur :

-     -     Menguntungkan diri sendiri/orang lain

-     -    Secara melawan hukum

-     -     Menggunakan : nama palsu,martabat (sifat) palsu,tipu muslihat,rangkaian kebohongan

-     -     Menggerakan orang lain untuk :

o   Menyerahkan suatu benda

o   Mengadakan perjanjian utang

o   Menghapus suatu piutang

 

Penipuan Dalam Bentuk Khusus (pasal 379-405)

Kekhususan disebabkan oleh : obyeknya,cara melakukannya

-          Pasal 379 : penipuan ringan

-          Pasal 379 a : flessentrekkerij

-          Pasal 380 : penipuan dengan pemalsuan nama/tanda

-          Pasal 381 dan 382 : penipuan pada pertanggungan

-          Pasal 382 b : persaingan tidak jujur

-          Pasal 383 : penipuan pada penjualan

-          Pasal 386 : penipuan terkait bahan makanan

-          Pasal 387 : penipuan pada pekerjaan pembangunan


Perusakan Benda (pasal 406 ayat (1))

-         Dengan sengaja dan dengan melawan hukum

-        Membinasakan,merusak,membuat hingga tidak dapat dipakai lagi,menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

Pasal 406 ayat (2)

-        Dengan sengaja dan dengan melawan hukum

-        Membunuh,merusak,membuat hingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan seekor binatang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain

 

Perusakan dengan pemberatan

-        Pasal 408 : maksimal 4 tahun penjara

Obyek : pekerjaan jalan kereta api,trem,kawat telegram,telepon,listrik,pekerjaan untuk menahan air,pembagian air/pembuangan air,pipa gas/air/selokan,jika buatan saluran/selokan itu diperlukan untuk kepentingan umum

-        Pasal 410 : maks 5 tahun penjara

Obyek : rumah (geudng) atau kapal (perahu)

-        Pasal 412 : perusakan oleh 2 orang /lebih secara bersama-sama

 

Perusakan Karena Kealpaan (pasal 409)

Karena salahnya,menyebabkan suat pekerjaan tersebut dalam pasal 408 sampai binasa,rusak atau tidak dipakai lagi

 

Pemudahan

-          Pasal 480 ke-1 (penadahan)

1.       Membeli,menyewa,menerima tukar,menerima gadai,menerima sebagai hadiah atau

2.       Karena hendak mendapat untung,menjual,menukarkan,menggadaikan,membawa,menyimpan atau menyembunyikan sebuah benda yang diketahui/sepatutnya dapat diduga diperoleh dari kejahatan

-          Pasal 480 ke-2

1.       Mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui/sepatutnya dapat diduga

2.       Diperoleh dari kejahatn

-          Pasal 482 KUHP (penadahan ringan)


Komentar