Hukum Pidana : Delik
A. Delik kejahatan dan delik pelanggaran
- Delik kejahatan (delik yang dirumuskan dalam buku II KUHP) > dikaitkan dengan perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang anti social.
- Delik pelanggaran (delik yang dirumuskan dalam buku III KUHP) > dianggap sebagai perbuatan yang karena diatur dalam UU baru merupakan tindak pidana.
B. Delik formil dan delik materiil
- Delik formil : delik yang penekanannya dilarangnya suatu perbuatan (contoh : pasal 160,209 KUHP)
- Delik materiil : delik yang tekanannya dilarangnya akibat ; dalam hal ini bila akibat tidak terjadi maka perbuatan tersebut hanya berupa percobaan tindak pidana saja (contoh : pasal 187,378 KUHP)
C. Delik Comissionis,Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa
- Delik commissionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan,delik ini dilakukan dengan tindakan aktif baik delik tersebut dirumuskan secara materiil maupuun formil (contoh : pasal 362 KUHP).
- Delik ommissionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah ; delik ini merupakan perbuatan yang dilarang justru karena tidak melakukan sesuatu (contoh : pasal 522 KUHP,tidak hadir sebagai saksi).
- Delik commission per ommissionem commissa : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan tetapi dilakukan dengan pasif/tidak berbuat (contoh : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu).
D. Delik Dolus dan Delik Culpa
- Delik dolus : delik yang mengandung unsure kesengajaan (contoh : pasal 187,197 KUHP)
- Delik culpa : delik yang mengandung unsure kealpaan (contoh : pasal 195,197 KUHP)
E. Delik Tunggal dan Delik Berganda
- Delik tunggal : delik yang bilamana perbuatan tersebut cukup dilakukan satu kali saja
- Delik berganda : perbuatan yang baru menjadi delik setelah dilakukan berulang kali
F. Delik Selesai (Rampung) dan Delik yang Berlangsung Terus (Berlanjut)
- Delik selesai : tidak lebih dari satu perbuatan yang melakukan atau tidak melakukan kewajiban hukum atau menimbulkan suatu akibat tertentu (contoh : membunuh,menghasut)
- Delik berlanjut : perbuatan tersebut baru menjadi delik ketika keadaan yang dilarang tersebut berlangsung terus (contoh : pasal 333 KUHP)
G. Delik Aduan
Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasari oleh adanya pengaduan dari pihak korban.
Delik aduan berdasarkan sifat :
a. Delik aduan mutlak (absolute) : delik yang dapat dituntut mutlak bila ada pengaduan (bilamana pelaku kejahatannya lebih dari 1 orang,korban tidak hanya mengadukan sebagian pelaku,semua pelaku harus diadukan dan selanjutnya dilakukan penuntutan). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 284,310,332 KUHP.
b. Delik aduan relative : delik biasa,namun karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban (penuntutan seluruhnya didasarkan atas kehendak korban ; bilamana kejahatan dilakukan lebih dari satu orang,korban dapat memilih pelaku mana saja yang diadukan dan selanjutnya akan dilakukan tindak penuntutan).
H. Delik Umum dan Delik Propiria
- Delik umum : tindakan pidana yang bisa dilakukan oleh siapapun
- Delik propiria : delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja (contoh : delik jabatan hanya dapat dilakukan oleh militer,dsb)
Komentar
Posting Komentar