Hukum Pidana : Delik

A.      Delik kejahatan dan delik pelanggaran

-        Delik kejahatan (delik yang dirumuskan dalam buku II KUHP) > dikaitkan dengan perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang anti social.

-        Delik pelanggaran (delik yang dirumuskan dalam buku III KUHP) > dianggap sebagai perbuatan yang karena diatur dalam UU baru merupakan tindak pidana.

 

B.      Delik formil dan delik materiil

-         Delik formil : delik yang penekanannya dilarangnya suatu perbuatan (contoh : pasal 160,209 KUHP)

-        Delik materiil : delik yang tekanannya dilarangnya akibat ; dalam hal ini bila akibat tidak terjadi maka perbuatan tersebut hanya berupa percobaan tindak pidana saja (contoh : pasal 187,378 KUHP)

 

C.      Delik Comissionis,Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

-        Delik commissionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan,delik ini dilakukan dengan tindakan aktif baik delik tersebut dirumuskan secara materiil maupuun formil (contoh : pasal 362 KUHP).

-        Delik ommissionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah ; delik ini merupakan perbuatan yang dilarang justru karena tidak melakukan sesuatu (contoh : pasal 522 KUHP,tidak hadir sebagai saksi).

-        Delik commission per ommissionem commissa : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan tetapi dilakukan dengan pasif/tidak berbuat (contoh : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu).

 

D.      Delik Dolus dan Delik Culpa

-          Delik dolus : delik yang mengandung unsure kesengajaan (contoh : pasal 187,197 KUHP)

-          Delik culpa : delik yang mengandung unsure kealpaan (contoh : pasal 195,197 KUHP)

 

E.       Delik Tunggal dan Delik Berganda

-          Delik tunggal : delik yang bilamana perbuatan tersebut cukup dilakukan satu kali saja

-          Delik berganda : perbuatan yang baru menjadi delik setelah dilakukan berulang kali

 

F.       Delik Selesai (Rampung) dan Delik yang Berlangsung Terus (Berlanjut)

-          Delik selesai : tidak lebih dari satu perbuatan yang melakukan atau tidak melakukan kewajiban hukum atau menimbulkan suatu akibat tertentu (contoh : membunuh,menghasut)

-          Delik berlanjut : perbuatan tersebut baru menjadi delik ketika keadaan yang dilarang tersebut berlangsung terus (contoh : pasal 333 KUHP)

 

G.   Delik Aduan

Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya didasari oleh adanya pengaduan dari pihak korban.

Delik aduan berdasarkan sifat :

a.      Delik aduan mutlak (absolute) : delik yang dapat dituntut mutlak bila ada pengaduan (bilamana pelaku kejahatannya lebih dari 1 orang,korban tidak hanya mengadukan sebagian pelaku,semua pelaku harus diadukan dan selanjutnya dilakukan penuntutan). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 284,310,332 KUHP.

b.      Delik aduan relative : delik biasa,namun karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban (penuntutan seluruhnya didasarkan atas kehendak korban ; bilamana kejahatan dilakukan lebih dari satu orang,korban dapat memilih pelaku mana saja yang diadukan dan selanjutnya akan dilakukan tindak penuntutan).

 

H.      Delik Umum dan Delik Propiria

-          Delik umum : tindakan pidana yang bisa dilakukan oleh siapapun

-          Delik propiria : delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja (contoh : delik jabatan hanya dapat dilakukan oleh militer,dsb)

 


Komentar