Pendidikan Pancasila : Landasan,Tujuan,Aspek Historis,dan Pancasila Sebagai Aspek Filsafat

A.      Landasan Pendidikan Pancasila
a.       Landasan Historis : sebagai National Phylosophy ; memiliki nilai-nilai kebudayaan,nilai-nilai adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan.
b.      Landasan Kultural : memiliki pandangan hidup dan filsafat hidup.
c.       Landasan Yuridis : UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila.
d.      Landasan Filosofis : keharusan moral,menerapkan secara konsistem Pancasila dalam kehidupan bernegara,dalam pembangunan nasional,ekonomi,politik,hukum,social budaya,pertahanan dan keamanan.

B.      Pancasila pada Orde Baru dan Reformasi
Pada masa orde baru Pancasila digunakan sebagai asas tunggal. Pada masa ini terjadi dominasi dan hegemoni. Negara lebih mendominasi rakyat,tidak adanya kebebasan pers dan banyaknya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga proses hukum yang tidak melalui proses peradilan terlebih dahulu. Selain itu,banyak pasal-pasal karet yang dibuat pada masa ini (hegemoni).
Pada era reformasi terjadi pencabutan P4,pengkajian Pancasila secara ilmiah,Pancasila digunakan sebagai asas tunggal dan kembalinya kedudukan dan fungsi Pancasila yang dibicarakan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998.


C.      Tujuan Pancasila
-          Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang Persatuan Indonesia.
-          Mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nuraninya.
-          Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan dan mencapai kesejahteraan.
-          Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.

E.      Pancasila Aspek Historis

Berawal dari sidang BPUPKI dimana ada tiga tokoh yang mengemukakan pendapat mengenai dasar negara. Pada sidang pertama yaitu 29 Mei 1945,Mr.Moh. Yamin mengemukakan pendapat mengenai dasar negara,selanjutnya pada sidang kedua Prof.Dr.Soepomo pada 31 Mei 1945 mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Dan terakhir pada tanggal 1 Juni 1945,Ir.Soekarno berpendapat mengenai lima prinsip dasar negara dan diberi nama Pancasila atas dasar seorang teman beliau yang merupakan seorang ahli bahasa. Soekarno mengusulkan Pnacasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa,filsafat negara Indonesia atau “Philosophische Groundslag” dan aliran-aliran besar dunia sebagai “weitanschauung” dan diatas itulah dirikan Negara Indonesia,Pancasila sebagai filsafat bangsa dan ideology negara.

→ Piagam Jakarta : terjadi pergulatan ideology antara golongan Islam dengan golongan Nasionalis sekuler tentang dasar negara. Perdebatan pada sidang BPUPKI 31 Mei 1945 : ahli agama Islam menganjurkan didirikan negara Islam. Golongan Islam yang mewakili adalah Ki Bagus Hadikusumo dari Mohamadiyah sedangkan golonganNasionalis diwakili oleh Moh.Hatta yang menganjurkan negara Persatuan Nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam.
→ Tokoh Islam dalam BPUPKI dan PPKI bukan realisasi konsep negara Islam,lebih tepatnya adanya jaminan terhadap pelaksanaan syariat ajaran-ajaran Islam.
→ Disepakati membentuk Panitia Sembilan untuk membicarakan perdebatan tersebut. Panitia ini terdiri dari 5 orang Nasionalis sekuler yaitu Moh.Hatta,Ir.Soekarno,Achmad Soebarjo,Moh.Yamin,A.A. Maramis. Golongan Islam diwakili oleh H. Agus Salim,Kiai Wahid Hasyim,Abikusno,Abdoel Kahar Muzakir. Dari Sembilan anggota panitia Sembilan hanya Maramis yang beragama Kristen,selebihnya Islam.
→ Kompromi dicapai pada 22 Juni 1945 dengan menambah 7 kata dalam sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
→ Dibentuk PPKI dan tuntutan golongan Islam dibatalkan.
→ Sehari setelah proklamasi,kata Allah dalam Piagam Jakarta diganti dengan Tuhan.
→ Menurut golongan Islam “Keuhanan” ditambah dengan “Yang Maha Esa” adalah nama lain dari Tauhid dalam Islam sebab dalam Islamiah menegenal “Keesaan Tuhan” (Tauhid).

Pancasila dapat diperas menjadi Tri Sila :                    
1.       Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesa dari kebangsaan (nasionalisme) dengan peri kemanusiaan (internasionalisme).
2.       Sosio Demokrasi yang merupakan sintesa dari mufakat (demokrasi) dengan kesejahteraan social.
3.       Ketuhanan
Selanjutnya Tri Sila diperas menjadi Eka Sila yaitu gotong royong.

Teori Negara
1.       Teori negara perseorangan (individual),Thomas Hobbes (17),Jocques Rousseau (18),Herbert Spencer (19),H.J Laski (20). Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (kontrak social).
2.       Teori golongan (class theory) oleh Marx Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (klasse) untuk menindas klasse lain.
3.       Paham negara integralistik,negara bukan untuk menjamin perseorangan atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan.
Negara adalah susunan masyarakat yang integral segala golongan,bagian atau anggota lainnya saling berhubungan erat satu dengan yang lain dan merupakan suatu kesatuan organis. Negara tidak memihak pada golongan yang paling kuat/paling besar.

F.      Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
1.       Susunan kesatuan sila-sila Pancasila bersifat organis
2.       Susunan Pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramida
*Notonogoro : sila-sila Pancasila berdasarkan pada landasan : Tuhan,manusia,satu,rakyat dan adil.
·         Sila 1 → meliputi dan menjiwai sila-sila dibawahnya
·         Sila 2 → diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Sila 3 → Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta diliputi dan dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Sila 4 → diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,sila kemanusiaan yang adil dan beradab,sila persatuan Indonesia serta meliputi dan menjiwai sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Sila 5 → keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,sila Persatuan Indonesia,sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kesatuan Pancasila ini membentuk kesatuan Pancasila yang majemuk tunggal dan hirarkis pyramidal.

G.      Reformasi dan Amandemen UUD 1945
Reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa membuat kekuasaan Soeharto terguling hingga memuncukan pertanyaan mengenai keberadaan UUD 1945. Sejarah membuktikan bahwa UUD 1945 sudah melahirkan dua pemerintahan otoriter baik pada orde lama maupun orde baru. Belajar dari itu,adanya celah memungkinkan siapapun menjadi pemimpin eksekutif untuk bertindak sebagai presiden yang otorier. Jika dikaji secara mendalam,pasal-pasal UUD 1945 maka pengaturan lembaga kepresidenan mendapat porsi sebanyak 47%. Konstitusi yang baik adalah singkat dan merupakan aturan hukum yang memberikan adanya kepastian hukum.  Artinya aturan-aturan hukum dalam konstitusi itu memberikan ketegasan,kejelasan dan kepastian hukum. Apabila konstitusi membuka peluang adanya penjabaran,penambahan dan penafsiran maka secara teoritis hal tersebut akan menguntungkan kelompok yang sedang berkuasa.
Hens van Maarseven dan Ger van Tang meneliti konstitusi negara dan mengklasifikasi adanya Concreate Norm yaitu konstitusi yang berisi norma konkret.
*Vague Norm : konstitusi yang memuat aturan-aturan pokok saja. UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam Vague Norm yang memuat aturan-aturan. 

F.      Amandemen UUD 1945 Upaya Deskralisasi Konstitusi Indonesia
→ UUD 1945 dalam prakteknya pernah melahirkan pemerintahan yang otoriter,korup dan tidak demokratis
→ secara historis UUD 1945 di desain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dengan suasana tergesa-gesa
→ secara filosofis ide dasar substansi UUD 1945 telah mencampur adukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik
→ paham integralistik memberangus demokrasi di Indonesia
→ secara Yuridis,UUD 1945 mengatur prinsip dan mekanisme


Komentar