Pendidikan Pancasila : Landasan,Tujuan,Aspek Historis,dan Pancasila Sebagai Aspek Filsafat
A. Landasan Pendidikan Pancasila
a.
Landasan Historis : sebagai National Phylosophy
; memiliki nilai-nilai kebudayaan,nilai-nilai adat istiadat serta nilai-nilai
keagamaan.
b.
Landasan Kultural : memiliki pandangan hidup dan
filsafat hidup.
c.
Landasan Yuridis : UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila.
d.
Landasan Filosofis : keharusan moral,menerapkan
secara konsistem Pancasila dalam kehidupan bernegara,dalam pembangunan
nasional,ekonomi,politik,hukum,social budaya,pertahanan dan keamanan.
B. Pancasila pada Orde Baru dan Reformasi
Pada masa orde
baru Pancasila digunakan sebagai asas tunggal. Pada masa ini terjadi dominasi
dan hegemoni. Negara lebih mendominasi rakyat,tidak adanya kebebasan pers dan
banyaknya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga proses hukum
yang tidak melalui proses peradilan terlebih dahulu. Selain itu,banyak
pasal-pasal karet yang dibuat pada masa ini (hegemoni).
Pada era reformasi
terjadi pencabutan P4,pengkajian Pancasila secara ilmiah,Pancasila digunakan
sebagai asas tunggal dan kembalinya kedudukan dan fungsi Pancasila yang
dibicarakan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998.
C. Tujuan Pancasila
-
Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa
sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang Persatuan Indonesia.
-
Mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai
hati nuraninya.
-
Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah
dalam kehidupan dan mencapai kesejahteraan.
-
Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan
ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.
E. Pancasila Aspek Historis
Berawal dari sidang
BPUPKI dimana ada tiga tokoh yang mengemukakan pendapat mengenai dasar negara.
Pada sidang pertama yaitu 29 Mei 1945,Mr.Moh. Yamin mengemukakan pendapat
mengenai dasar negara,selanjutnya pada sidang kedua Prof.Dr.Soepomo pada 31 Mei
1945 mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Dan terakhir pada tanggal
1 Juni 1945,Ir.Soekarno berpendapat mengenai lima prinsip dasar negara dan
diberi nama Pancasila atas dasar seorang teman beliau yang merupakan seorang
ahli bahasa. Soekarno mengusulkan Pnacasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa,filsafat negara Indonesia atau “Philosophische Groundslag” dan
aliran-aliran besar dunia sebagai “weitanschauung” dan diatas itulah dirikan
Negara Indonesia,Pancasila sebagai filsafat bangsa dan ideology negara.
→ Piagam Jakarta : terjadi pergulatan ideology antara
golongan Islam dengan golongan Nasionalis sekuler tentang dasar negara.
Perdebatan pada sidang BPUPKI 31 Mei 1945 : ahli agama Islam menganjurkan
didirikan negara Islam. Golongan Islam yang mewakili adalah Ki Bagus Hadikusumo
dari Mohamadiyah sedangkan golonganNasionalis diwakili oleh Moh.Hatta yang
menganjurkan negara Persatuan Nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan
Islam.
→ Tokoh Islam dalam BPUPKI dan PPKI bukan realisasi konsep
negara Islam,lebih tepatnya adanya jaminan terhadap pelaksanaan syariat
ajaran-ajaran Islam.
→ Disepakati membentuk Panitia Sembilan untuk membicarakan
perdebatan tersebut. Panitia ini terdiri dari 5 orang Nasionalis sekuler yaitu
Moh.Hatta,Ir.Soekarno,Achmad Soebarjo,Moh.Yamin,A.A. Maramis. Golongan Islam
diwakili oleh H. Agus Salim,Kiai Wahid Hasyim,Abikusno,Abdoel Kahar Muzakir.
Dari Sembilan anggota panitia Sembilan hanya Maramis yang beragama Kristen,selebihnya
Islam.
→ Kompromi dicapai pada 22 Juni 1945 dengan menambah 7 kata
dalam sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
→ Dibentuk PPKI dan tuntutan golongan Islam dibatalkan.
→ Sehari setelah proklamasi,kata Allah dalam Piagam Jakarta
diganti dengan Tuhan.
→ Menurut golongan Islam “Keuhanan” ditambah dengan “Yang
Maha Esa” adalah nama lain dari Tauhid dalam Islam sebab dalam Islamiah
menegenal “Keesaan Tuhan” (Tauhid).
Pancasila dapat diperas menjadi Tri Sila :
1.
Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesa dari
kebangsaan (nasionalisme) dengan peri kemanusiaan (internasionalisme).
2.
Sosio Demokrasi yang merupakan sintesa dari mufakat
(demokrasi) dengan kesejahteraan social.
3.
Ketuhanan
Selanjutnya
Tri Sila diperas menjadi Eka Sila yaitu gotong royong.
Teori Negara
1.
Teori negara perseorangan (individual),Thomas
Hobbes (17),Jocques Rousseau (18),Herbert Spencer (19),H.J Laski (20). Negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara
seluruh individu (kontrak social).
2.
Teori golongan (class theory) oleh Marx Engels
dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (klasse) untuk menindas
klasse lain.
3.
Paham negara integralistik,negara bukan untuk
menjamin perseorangan atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat
seluruhnya sebagai suatu kesatuan.
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral segala golongan,bagian atau anggota lainnya saling berhubungan erat
satu dengan yang lain dan merupakan suatu kesatuan organis. Negara tidak
memihak pada golongan yang paling kuat/paling besar.
F. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem
1.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila bersifat
organis
2.
Susunan Pancasila bersifat hirarkis dan
berbentuk piramida
*Notonogoro : sila-sila Pancasila
berdasarkan pada landasan : Tuhan,manusia,satu,rakyat dan adil.
·
Sila 1 → meliputi dan menjiwai sila-sila
dibawahnya
·
Sila 2 → diliputi dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Sila 3 → Persatuan Indonesia adalah diliputi
dan dijiwai oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab serta diliputi dan dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan sila keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Sila 4 → diliputi dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa,sila kemanusiaan yang adil dan beradab,sila persatuan
Indonesia serta meliputi dan menjiwai sila keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Sila 5 → keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,sila Persatuan Indonesia,sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kesatuan Pancasila ini membentuk
kesatuan Pancasila yang majemuk tunggal dan hirarkis pyramidal.
G. Reformasi dan Amandemen UUD 1945
Reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa
membuat kekuasaan Soeharto terguling hingga memuncukan pertanyaan mengenai
keberadaan UUD 1945. Sejarah membuktikan bahwa UUD 1945 sudah melahirkan dua
pemerintahan otoriter baik pada orde lama maupun orde baru. Belajar dari
itu,adanya celah memungkinkan siapapun menjadi pemimpin eksekutif untuk
bertindak sebagai presiden yang otorier. Jika dikaji secara
mendalam,pasal-pasal UUD 1945 maka pengaturan lembaga kepresidenan mendapat
porsi sebanyak 47%. Konstitusi yang baik adalah singkat dan merupakan aturan
hukum yang memberikan adanya kepastian hukum.
Artinya aturan-aturan hukum dalam konstitusi itu memberikan
ketegasan,kejelasan dan kepastian hukum. Apabila konstitusi membuka peluang
adanya penjabaran,penambahan dan penafsiran maka secara teoritis hal tersebut
akan menguntungkan kelompok yang sedang berkuasa.
Hens van Maarseven dan Ger van Tang
meneliti konstitusi negara dan mengklasifikasi adanya Concreate Norm yaitu
konstitusi yang berisi norma konkret.
*Vague Norm : konstitusi yang memuat
aturan-aturan pokok saja. UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam Vague Norm yang
memuat aturan-aturan.
F. Amandemen UUD 1945 Upaya Deskralisasi
Konstitusi Indonesia
→ UUD 1945 dalam prakteknya pernah
melahirkan pemerintahan yang otoriter,korup dan tidak demokratis
→ secara historis UUD 1945 di desain
oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan
ditetapkan dengan suasana tergesa-gesa
→ secara filosofis ide dasar substansi
UUD 1945 telah mencampur adukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham
integralistik
→ paham integralistik memberangus
demokrasi di Indonesia
→ secara Yuridis,UUD 1945 mengatur
prinsip dan mekanisme
Komentar
Posting Komentar