Pendidikan Kewarganegaraan : Dasar Hukum,Sejarah Konstitusi & Nilai Konstitusi

Tujuan pendidikan kewarganegaraan :
  • Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
  • Meningkatkan sikap dan perilaku warga negara untuk mencintai tanah air 
Indonesia menjadi negara dengan jumlah agama yang dianut masyarakatnya terbanyak di dunia.

Adapun agama yang ada di Indonesia antara lain Islam,Hindu,Protestan,Katolis,Budha,kong Hu Chu. Keinginan menambah agama Kong Hu Chu di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan Abdurahman Wahid dan terealisasikan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 dan hingga saat ini Indonesia memiliki 6 agama yang diakui.


Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pembukaan UUD 1945 alinea ke 2 dan 4
  • Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 30 ayat (1)
  •  Pasal 31 ayat (1)
  • UU No 20 tahun 2003UU No 12 tahun 2006 
Identitas nasional → identitas dan nasional
Identitas : jati diri
Nasional : bangsa
Identitas nasional : sikap atau cirri suatu bangsa yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain.

Ideologi
  • Komunis : tidak percaya dengan adanya Tuhan
  • Liberal : kepentingan pribadi diatas kepentingan umum,menganut kebebasan yang sebebas-bebasnya
  • Pancasila : kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,bebas bertanggung jawab (kebebasan yang dibatasi oleh hukum),ada hak dan kewajiban

Ancaman dalam menjalankan ideology Pancasila : adanya ancaman SARA (suku,agama,ras,adat istiadat) mengingat banyaknya agama,suku dan ras yang ada di Indonesia.


Sejarah Konstitusi
Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertulis dan tertinggi di Indonesia.
Istilah konstitusi
→ sebelum abad modern konstitusi berbeda dengan UUD
→ pada abad modern,konstitusi dan UUD sama
        ↘ jika dicermati UUD sebenarnya berbeda dengan konstitusi karena pengertian UUD lebih luas dari konstitusi. Dengan alasan praktis di era modern UUD dan konstitusi disamakan.
Pada abad Yunani Kuno,UUD lebih luas dari konstitusi.
→ konstitusi adalah kehidupan politik yang nyata yang ada di suatu negara (perkembangan dari suku-negara,ditinjau dari sosiologi dan politik berkembang lambat) dengan kata lain berkembang secara kompleks.
→ negara dipelajari dalam 2 teori :
-          Teori politik : banyak dipelajari di kota
-          Teori sosiologis (kebudayaan) : lebih banyak peranannya di desa
→ Pengertian konstitusi menurut Harsch Smith membagi konstitusi dalam arti absolute,relative,positif,ideal.




↔ Absolut : konstitusi sebagai organisasi yang nyata dalam suatu negara,konstitusi sebagai   bentuk negara,konstitusi sebagai integrasi,konstitusi sebagai hukum dasar tertulis dan tertinggi.
*Organisasi nyata : adanya lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.
Factor integrasi pemersatu bangsa :
-         -  Lagu kebangsaan Indonesia Raya
-         - Bendera merah putih
-         - Bahasa Indonesia
-         - Lambang negara 

 ↔ Relatif : konstitusi dibuat oleh kaum menengah keata
 ↔ Positif : konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tertinggi hanya sebagai acua
 ↔ Ideal : semua konstitusi di 180 negara mengandung pasal mengenai HAM

Nilai Konstitusi
-          Nilai normative : konstitusi berlaku secara murni dan konsekuen (bahwa kosntitusi berlaku seluruh pasal-pasalnya)
-          Nilai nominal : konstitusi tidak berlaku seutuhnya,ada pasal-pasalnya yang tidak berlaku
-          Nilai semantic : bahwa konstitusi pasal demi pasalnya digunakan hanya untuk kepentingan politik

Komentar