Ilmu Negara : Hakekat Negara dan Pentingnya Ilmu Negara
Ilmu negara merupakan ilmu yang mempelajari dan menyelidiki
segala sesuatu yang berhubungan dengan negara,misalnya asal usul negara,sejarah
terjadinya suatu negara,organisasi dan peranannya dalam kehidupan
manusia,hakikat dan bentuk negara secara umum.
Di dunia terdapat banyak istilah negara diantaranya :
- 1. De staat (bahasa Belanda)
- 2. The state (bahasa Inggris)
- 3. L’etat (bahasa Perancis)
- 4. Lo stato (bahasa Italia)
- 5. Der staat (bahasa Jerman)
*Bapak ilmu negara : George Jellineck
*Bapak hukum adat : C. Van Vollenhoven
*Bapak hukum antar negara : Hugo de Groot
*Bapak ilmu politik : Niccolo Machiavelli
System hukum di dunia ada dua
yaitu system hukum eropa continental dan system hukum anglosaxon. Negara yang
menerapkan system hukum anglosaxon antara lain Amerika Serikat,Kanada,Selandia
Baru dan Australia.
Pentingnya Ilmu Negara
v Ilmu
negara penting untuk dipelajari karena digunakan dalam mempelajari ilmu
selanjutnya atau dasar dalam mempelajari ilmu selanjutnya.
v Ilmu
negara penting untuk mempelajari hukum tata negara,hukum administrasi
negara,ilmu politik (pemilu dan kepartaian)
Terjadinya negara
merupakan peristiwa yang sangat kompleks karena terjadi dari banyak hal.
Cotohnya Indonesia.
Terjadinya Indonesia karena proklamasi (memproklamasikan diri sebagainegara
yang merdeka) dan terjadinya Indonesia karena fusi (negara/kerajaan kecil yang
mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi negara baru). Peristiwa fusi ini
terjadi sekitar abad ke 15.
Hakekat Negara
Hakekat negara →
penggambaran hakiki atau mendasar tentang negara.
Teori hakekat negara :
- - Sosiologis
- - Organis
- - Hukum murni
- - Campuran atau zuwithen theory
- - Modern
1. Sosiologis
Negara
digambarkan sebagai faktum social. Faktum social merupakan organisasi
kemasyarakatan yang ada di suatu negara yang tujuannya menjadikan masyarakatnya
menjadi sejahtera. Pelopornya adalah Kranenburg.
2. Organis
Menggambarkan
negara sebagai manusia (digambarkan memiliki anggota tubuh,organ dan pikiran).
Anggota tubuh negara itu antara lain lembaga-lembaga negara (DPR,DPD,MPR,dll)
dan lembaga masyarakat (kepolisian,kejaksaan,pengadilan). Peloporya John Kaspor
Bluntschli.
3. Hukum
Murni
Hans Klesen (abad
modern) →
ia mengatakan hukum sebagai aturan
Jean (abad
menengah) →
negara digambarkan sebagai ketertiban semata-mata.
4. Campuran
Negara
digambarkan sebagai faktum social,institution (institusi hukum) dan digambarkan
sebagai peraturan hukum.
Komentar
Posting Komentar