Ilmu Negara : Hakekat Negara dan Pentingnya Ilmu Negara

Ilmu negara merupakan ilmu yang mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu yang berhubungan dengan negara,misalnya asal usul negara,sejarah terjadinya suatu negara,organisasi dan peranannya dalam kehidupan manusia,hakikat dan bentuk negara secara umum.
Di dunia terdapat banyak istilah negara diantaranya :
-         1. De staat (bahasa Belanda)
-         2. The state (bahasa Inggris)
-         3.  L’etat (bahasa Perancis)
-         4. Lo stato (bahasa Italia)
-         5. Der staat (bahasa Jerman)


*Bapak ilmu negara : George Jellineck
*Bapak hukum adat : C. Van Vollenhoven
*Bapak hukum antar negara : Hugo de Groot
*Bapak ilmu politik : Niccolo Machiavelli

System hukum di dunia ada dua yaitu system hukum eropa continental dan system hukum anglosaxon. Negara yang menerapkan system hukum anglosaxon antara lain Amerika Serikat,Kanada,Selandia Baru dan Australia.

Pentingnya Ilmu Negara

v  Ilmu negara penting untuk dipelajari karena digunakan dalam mempelajari ilmu selanjutnya atau dasar dalam mempelajari ilmu selanjutnya.
v  Ilmu negara penting untuk mempelajari hukum tata negara,hukum administrasi negara,ilmu politik (pemilu dan kepartaian)

Terjadinya negara merupakan peristiwa yang sangat kompleks karena terjadi dari banyak hal.
Cotohnya Indonesia. Terjadinya Indonesia karena proklamasi (memproklamasikan diri sebagainegara yang merdeka) dan terjadinya Indonesia karena fusi (negara/kerajaan kecil yang mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi negara baru). Peristiwa fusi ini terjadi sekitar abad ke 15.

Hakekat Negara
Hakekat negara → penggambaran hakiki atau mendasar tentang negara.
Teori hakekat negara :
-         -  Sosiologis
-         -  Organis
-         -  Hukum murni
-         -  Campuran atau zuwithen theory
-          - Modern

1.       Sosiologis
Negara digambarkan sebagai faktum social. Faktum social merupakan organisasi kemasyarakatan yang ada di suatu negara yang tujuannya menjadikan masyarakatnya menjadi sejahtera. Pelopornya adalah Kranenburg.
2.       Organis
Menggambarkan negara sebagai manusia (digambarkan memiliki anggota tubuh,organ dan pikiran). Anggota tubuh negara itu antara lain lembaga-lembaga negara (DPR,DPD,MPR,dll) dan lembaga masyarakat (kepolisian,kejaksaan,pengadilan). Peloporya John Kaspor Bluntschli.
3.       Hukum Murni
Hans Klesen (abad modern) → ia mengatakan hukum sebagai aturan
Jean (abad menengah) → negara digambarkan sebagai ketertiban semata-mata.
4.       Campuran
Negara digambarkan sebagai faktum social,institution (institusi hukum) dan digambarkan sebagai peraturan hukum.



Komentar